KPK telusuri aset Wali Kota Madiun nonaktif lewat istri

KPK Telusuri Aset Wali Kota Madiun Nonaktif Lewat Istri

KPK telusuri aset Wali Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperdalam investigasi terkait kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Untuk mengungkap lebih lanjut, lembaga antikorupsi tersebut memeriksa istri Maidi, Yuni Setyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Yuni Setyawati diperiksa penyidik KPK pada 12 Mei 2026, dengan harapan bisa memperjelas latar belakang keuangan dan hubungan bisnis yang diduga terkait penyalahgunaan dana publik.

Penyelidikan Aset Sebagai Bagian dari Penyelidikan Korupsi

Pemeriksaan Yuni Setyawati adalah bagian dari upaya KPK untuk mengidentifikasi aset-aset yang diduga diperoleh Maidi secara tidak sah selama menjabat sebagai wali kota. Aset yang menjadi fokus penyelidikan meliputi properti, tabungan, dan investasi yang mungkin berasal dari proyek-proyek korupsi yang diduga terjadi di Kota Madiun. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno, dalam kasus ini. Meski Suwarno tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal yang sama, pihak KPK menyatakan akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan pemeriksaan ulang atau dikeluarkan surat panggilan kedua.

Kasus ini awalnya dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Saat itu, Maidi ditangkap karena diduga menerima imbalan dari proyek-proyek pemerintah dan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dialokasikan oleh perusahaan tertentu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan, serta Thariq Megah, mantan kepala dinas PUPR. KPK mengungkap bahwa kasus ini terdiri dari dua klaster, yaitu dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kota Madiun.

Dalam klaster pertama, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto menjadi tersangka utama karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk proyek tertentu. Klaster kedua menyoroti praktik gratifikasi yang dilakukan Maidi bersama Thariq Megah, dengan alasan bahwa mereka diduga menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk uang atau barang dari pihak tertentu. Pemeriksaan Yuni Setyawati diharapkan bisa memberikan petunjuk tambahan mengenai alur dana serta keterlibatan keluarga dalam aktivitas korupsi tersebut.

Proses penyelidikan KPK terus berjalan intensif, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti yang mengarah pada klaster perkara. Aset-aset yang diinvestigasi mencakup berbagai bentuk kepemilikan, baik langsung maupun melalui kepemilikan saham atau investasi. Penyidik KPK menyatakan bahwa Yuni Setyawati memiliki peran penting dalam membantu mengungkap kebenaran terkait dana yang diduga terkait korupsi. Dalam wawancara terpisah, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik di Kota Madiun.

Kasus korupsi yang menyeret Maidi dan rekan-rekannya memperlihatkan komitmen KPK untuk melacak semua sumber kekayaan yang diduga berasal dari tindakan korupsi. Aset-aset yang dikumpulkan melalui pemeriksaan istri Wali Kota Madiun nonaktif ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada indikasi kekayaan yang diperoleh secara tidak sah. Dalam pernyataan resmi, KPK juga menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung, dengan rencana untuk mengevaluasi lebih lanjut klaster perkara yang sudah teridentifikasi. Dengan memperluas investigasi ke keluarga, KPK mencoba menutup celah informasi yang mungkin menghambat proses pemeriksaan.

KPK terus memperkuat bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pemeriksaan istri Maidi menjadi langkah strategis dalam mengungkap aset-aset yang diduga terkait penyalahgunaan dana publik.