KPK periksa Kasi Kemenkeu soal uang yang disita pada kasus KPP Jakut

KPK Periksa Kasi Kemenkeu Soal Uang yang Disita dalam Kasus KPP Jakut

Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Kementerian Keuangan, TPN, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Jakut). Pemeriksaan ini fokus pada uang yang disita, dengan penyidik memastikan keterlibatan TPN dalam kasus tersebut.

“Para saksi diperiksa oleh penyidik mengenai uang yang disita dalam penyelidikan kasus dugaan suap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2026, 9-10 Januari, yang menangkap delapan orang. Dalam OTT tersebut, terungkap dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari, lima dari delapan tersangka resmi ditetapkan, termasuk Dwi Budi, mantan kepala KPP Jakut, serta empat orang lainnya yang terlibat.

KPK juga sedang menggali lebih dalam terkait aset yang dimiliki oleh DWB. Seorang notaris, IYS, diperiksa untuk mengonfirmasi pengelolaan harta milik tersangka. Selain itu, pihak swasta, NK, diminta memberikan keterangan tentang pembelian aset yang diduga dilakukan oleh DWB. Pemeriksaan terhadap saksi juga mencakup SYN, pegawai Neptunus Money Changer, yang diperiksa mengenai penukaran valas terkait kasus ini.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan pada 15 April 2026. Edy Yulianto, yang berperan sebagai saksi, diduga menyebarkan suap senilai Rp4 miliar kepada pegawai KPP Jakut. Suap ini berdampak pada penurunan biaya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.