Kejati Sulut tahan Bupati Sitaro pada kasus dana stimulan Gunung Ruang
Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro dalam Kasus Dana Stimulan Gunung Ruang
Kejati Sulut tahan Bupati Sitaro – Manado, Rabu (24 April 2024) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menahan Bupati Kepulauan Sitaro CK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dana stimulan yang digunakan untuk perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang. “Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, dalam siaran pers di Manado. Menurut Zein, keputusan penahanan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sah, yaitu hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa CK diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana bantuan tersebut.
Kasus Berawal dari Bencana Gunung Ruang
Peristiwa erupsi Gunung Ruang pada 17 April 2024 menjadi awal dari penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penahanan CK. Saat itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirimkan dana bantuan sebesar Rp35,71 miliar untuk membantu 1.950 korban bencana. Dana tersebut seharusnya disalurkan langsung ke penerima melalui mekanisme “by name by address”, namun terdapat indikasi penyaluran yang tidak sesuai prosedur.
“Penahanan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Zein Yusri Munggaran.
Zein menambahkan, dari hasil penyelidikan, CK diduga memainkan peran penting dalam penggunaan dana stimulan. Selain itu, beberapa pihak lain juga terlibat dalam skandal ini. Sebelumnya, Kejati Sulut telah menahan DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro), DT (pihak swasta), serta JMS selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro. Mereka dikenai tuntutan hukum karena dugaan pelanggaran penggunaan dana bantuan yang mengakibatkan kerugian negara.
Proses Penyaluran Dana Terbongkar
Dalam proses penyaluran dana stimulan, JMS diduga menyusun rencana yang menguntungkan pihak swasta DT. Menurut Zein, JMS menunjuk enam toko material sebagai penyalur bahan bangunan, meskipun sebagian dari toko tersebut tidak tergolong dalam bidang material konstruksi. Tindakan ini menciptakan kecurigaan bahwa dana bantuan tidak disalurkan secara transparan. Selain itu, JMS juga terlibat dalam tundaan pencairan dana, padahal bantuan seharusnya langsung diberikan kepada warga terdampak.
Zein menegaskan bahwa tindakan JMS dan CK mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp22,77 miliar, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara. Angka ini menunjukkan bahwa penggunaan dana stimulan tidak optimal, dengan sebagian besar dana disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Proses ini juga mengungkap adanya koordinasi yang kurang tepat antara instansi pemerintah dan pihak swasta dalam penyaluran bantuan.
Pemimpin Lain Dugaan Membiarkan Penyalahgunaan
Mantan Bupati Sitaro, EBO, diduga membiarkan tundaan pencairan dana stimulan meskipun telah diberi peringatan oleh BNPB. Zein menyebutkan, EBO selaku penjabat bupati saat itu tidak memperketat pengawasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh JMS dan DDK. DDK juga menjadi tersangka karena tidak memenuhi kewajiban membuat petunjuk teknis penyaluran bantuan, serta tidak mengeluarkan daftar penerima bantuan secara jelas. Selain itu, DDK dinilai gagal menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Zein Yusri Munggaran menjelaskan bahwa tuntutan hukum terhadap para tersangka melibatkan Pasal 403 atau Pasal 404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk penggelapan maupun penyalahgunaan kewenangan. Tuntutan ini juga didukung oleh Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua pihak yang terlibat akan dihadapkan ke meja hijau dan diberi kesempatan untuk membela diri.
Dugaan Keterlibatan Pihak Swasta
Dalam skema penyaluran dana, DT diduga menjadi pihak yang memperoleh keuntungan besar. PT DT yang terkait dengan sejumlah perusahaan material diduga menjadi pemodal utama dalam proyek perbaikan rumah rusak. Zein menyebutkan bahwa JMS memastikan toko-toko yang tidak bergerak di bidang material bangunan tetap menerima dana stimulan. Hal ini menciptakan distorsi dalam distribusi bantuan, dimana sebagian besar dana tidak sampai ke warga yang terdampak erupsi.
Proses penyaluran dana stimulan dianggap tidak profesional karena tidak mematuhi prinsip transparansi. Tersangka JMS diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menyiapkan penyaluran bantuan yang menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, DDK dan EBO disebut tidak mampu memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan. Ini menciptakan pengelolaan dana yang tidak terukur, sehingga terjadi penumpukan dana ke pihak swasta.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Kerugian negara yang diakui sebesar Rp22,77 miliar menurut BPKP Sulawesi Utara menunjukkan dampak serius dari penyimpangan penggunaan dana stimulan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah rusak bagi 1.950 korban bencana terkesan dialihkan ke tujuan yang tidak jelas. Ini memicu kekecewaan masyarakat yang mengharapkan bantuan langsung
