Hukum kemarin – Riza Chalid tersangka hingga Hajir Her diperiksa

Hukum Kemarin: Riza Chalid Jadi Tersangka, Hajir Her Diperiksa

Peristiwa Hukum Terkini di Jakarta

Pada hari Kamis (9/4), berbagai kasus hukum menarik terjadi, mulai dari Kejagungan menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyelidikan kasus Bea Cukai. Berikut lima berita utama yang bisa Anda pelajari di pagi ini.

Penetapan Tersangka dalam Korupsi Petral

Kejagungan kembali mengesahkan status Mohammad Riza Chalid dan enam individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah serta produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008 hingga 2015. Penyelidikan ini fokus pada pengelolaan dana yang diduga disalahgunakan selama periode tersebut.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Penyelidikan Korupsi di Bea Cukai

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Khairul Umam, yang dikenal sebagai Haji Her, dalam penyelidikan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan tindakan tidak sah dalam pengawasan barang impor.

Jaringan Penyelundupan Komodo ke Thailand

Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan internasional yang mengedarkan Varanus Komodoensis dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, ke Thailand. Dua pelaku ditangkap di pulau Flores, menandai keberhasilan penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan.

Vonis 4 Tahun untuk Mantan Dirut Inhutani V

Dicky Yuana Rady, mantan Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, mendapatkan hukuman 4 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Vonis ini diberikan dalam persidangan yang menegaskan keterlibatan suap dalam proses pengambilan keputusan.

KPK Periksa Forwarder Lain Selain Blueray Cargo

Di samping PT Blueray Cargo, KPK juga meminta keterangan dari perusahaan penyedia jasa pengiriman barang impor lainnya dalam penyelidikan korupsi. Langkah ini dilakukan untuk menggali lebih jauh peran pihak-pihak terkait dalam pengadaan produk yang diduga melibatkan praktik tidak transparan.