Hukum kemarin – Kejagung ajukan kasasi hingga usulan BNN soal vape
Jakarta
1. Kejagung Ajukan Kasasi untuk Delpedro dan Rekan-rekannya
Beberapa isu hukum terkini diumumkan oleh jurnalis ANTARA pada Selasa (7/4). Berikut beberapa berita penting yang layak dibaca pagi ini.
“Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
2. Menko Yusril Serahkan Putusan Kasasi ke MA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan putusan kasasi perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya ke Mahkamah Agung (MA).
Dia menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diambil aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
3. Polri Ungkap 755 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026.
“Kami bersama Polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
4. KPK Studi Putusan MK Soal Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukum sedang menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah ini bertujuan memastikan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi tidak membuka celah formal atau materiil.
5. BNN Usulkan Vape Dilarang dalam RUU Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyarankan rokok elektronik atau vape diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Dia menyoroti fenomena penyebaran narkotika dalam bentuk vape secara masif, dengan menyebut negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah mengambil kebijakan larangan vape lebih dulu.

