Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan

Hakim MK Berharap Pemohon Perjelas Gugatan Uji Materiil UU Perkawinan

Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan – Jakarta – Dalam sidang pendahuluan permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pemohon untuk menyempurnakan penyampaian gugatan mereka. Pemohon, Nico Indra Sakti, yang merupakan mantan pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dinilai kurang memperjelas pokok permohonan dan alasan-alasannya, sehingga mempersulit hakim memahami maksud utama dari gugatan tersebut.

Hakim Minta Pemohon Tambahkan Struktur yang Jelas

“Pokok permohonan serta posita (alasan permohonan) yang dibuat oleh pemohon kurang rapi sehingga menyulitkan hakim untuk membaca maksudnya,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Ia menambahkan, penyusunan gugatan yang tidak terstruktur jelas bisa menyebabkan kebingungan bagi pembaca, termasuk hakim. “Ini saya membacanya sampai berkerut saya punya kening, mau baca mana ‘angle-angle’-nya yang mau ditangkap ini,” tutur Guntur dalam sesi nasehat dan catatan hakim konstitusi.

“Pokok permohonan serta posita (alasan permohonan) yang dibuat oleh pemohon kurang rapi sehingga menyulitkan hakim untuk membaca maksudnya,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, saat sidang pendahuluan permohonan gugatan itu, di Jakarta, Kamis.

Permohonan nomor 156/PUU-XXIV/2026 terkait dengan Uji Materiil Undang-Undang Perkawinan diajukan oleh Nico Indra Sakti. Ia menyampaikan bahwa Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) dari UU Perkawinan perlu diperiksa ulang karena dianggap tidak memenuhi standar hukum secara bersyarat. Gugatan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang menjadi dasar tafsir terhadap ketiga ayat tersebut.

Kerugian Konstitusional dan Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Dalam surat permohonannya, Nico menyatakan bahwa oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, yang juga Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan dari Panitera dan Juru Sita/Pejabat TUN, mengeluarkan Keputusan TUN yang dianggap ilegal. Menurut pemohon, keputusan ini menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan atau putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Keputusan tersebut, menurut Nico, juga melanggar Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum.

“Putusan itu nyata-nyata mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman sebagai original intens, salah satunya dengan modus sebagai berikut: Oknum Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Keputusan TUN untuk menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan/putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara menyalahgunakan keadaan,” kata Guntur.

Menurut Nico, Keputusan TUN a quo dibuat hanya berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian vide Pasal 1851 KUH Perdata yang ditulis di bawah tangan, tanpa dikukuhkan oleh hakim. Ia menilai hal ini menempatkan perjanjian sebelum pernikahan dalam konteks yang sama dengan perikatan setelah pernikahan, meskipun keduanya memiliki perbedaan hukum yang signifikan.

Perbedaan Hukum antara Perjanjian dan Perikatan

Nico berpendapat bahwa objek permohonan hasil tafsir MK dianggap keliru, karena mengabaikan perbedaan mendasar antara perjanjian dan perikatan. Ia menyatakan bahwa perjanjian adalah bentuk kesepakatan yang bersifat pra-nikah, sedangkan perikatan mengacu pada hubungan hukum yang terjalin setelah pernikahan. “Perbedaan ini tidak hanya terletak pada konteks waktu, tetapi juga pada prosedur lahirnya dan perubahan fungsi antara keduanya,” jelas Nico.

“Pemohon berpandangan objek permohonan hasil tafsir MK adalah keliru karena mengabaikan perbedaan antara perjanjian dan perikatan, prosedur lahirnya perikatan karena perjanjian, perbedaan perubahan perjanjian dengan perikatan dan pelanggaran larangan perjanjian melanggar UU,” kata Guntur.

Guntur mengatakan bahwa pemohon ingin membicarakan doktrin-doktrin dalam hukum perdata antara perjanjian dan perikatan. Ia menekankan bahwa perbedaan ini menjadi perdebatan akademis yang belum terselesaikan. “Pemohon ingin menyampaikan bahwa selama itu pernikahan harus ditempatkan sebagai perikatan, bukan dalam konteks perjanjian. Pasal 29 UU Perkawinan, menurut Nico, menegaskan bahwa perjanjian hanya berlaku sebelum pernikahan, sedangkan perikatan terjadi setelah pernikahan,” tambah Guntur.

Hakim MK tersebut berharap pemohon bisa merapikan kembali argumen utamanya dan melengkapi dengan bukti-bukti yang lebih jelas. “Permohonan ini perlu dijelaskan secara terperinci agar hakim dapat memahami perbedaan antara perjanjian dan perikatan, serta mengapa keputusan MK dianggap melanggar prinsip hukum konstitusi,” tegas Guntur. Menurutnya, keinginan Nico untuk memisahkan perjanjian dan perikatan menjadi inti dari gugatannya.

Permohonan Bersamaan dengan Uji Materiil UU Perlindungan Data Pribadi

Sidang pendahuluan UU Perkawinan ini berlangsung bersamaan dengan permohonan nomor 153/PUU-XXIV/2026 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa MK sedang meninjau beberapa peraturan dalam satu waktu, termasuk UU Perkawinan dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Guntur menyoroti bahwa Nico menyampaikan gugatan ini dengan menganggap perjanjian sebelum pernikahan dan perikatan setelah pernikahan sebagai dua hal yang berbeda, tetapi MK menggabungkannya dalam satu frasa. “MK menggabungkan dalam satu frasa, baik sebelum dan sesudah baik melakukan perjanjian. Sementara Pak Nico menyampaikan ini sebelum pernikahan itu perjanjian. Kalau setelah pernikahan itu perikatan,” ujarnya.

Menurut Guntur, pemohon ingin menegaskan bahwa perjanjian hanya memiliki nilai hukum sebelum pernikahan, sedangkan perikatan menjadi bagian dari hubungan pernikahan yang terjalin. Ia menambahkan bahwa argumen Nico berfokus pada perbedaan tafsir antara kedua konsep tersebut, yang menurutnya diabaikan oleh MK dalam putusannya. “Pemohon ingin menyatakan bahwa perjanjian dan perikatan memiliki perbedaan yang tidak bisa dianggap sama, terutama dalam konteks kekuasaan kehakiman,” jelas Guntur.

Sebagai penutup, Hakim MK menekankan bahwa pemohon perlu menyusun gugatannya dengan lebih rapi agar dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan hukum mereka. Dengan penjelasan yang lebih terstruktur, diharapkan proses pengujian materiil UU Perkawinan dapat berjalan lancar dan tidak membingungkan bagi para hakim. Pemohon juga diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang mendukung argumen mereka, sehingga dapat memperkuat tuntutan konstitusional yang diajukan.