Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf
Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf
Pemimpin Kabupaten Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memakai rompi berwarna oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Dia keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari, dengan mengucapkan permohonan maaf secara singkat. “Mohon maaf,” kata Gatut, menurut laporan dari petugas KPK.
KPK mengamankan uang sebesar Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap GSW. Selain itu, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton juga diamankan, dengan nilai perkiraan Rp129 juta. Barang bukti lainnya berupa perangkat elektronik ditemukan dalam proses penyitaan.
Pada kesempatan itu, Gatut berjalan ke mobil tahanan dengan tangan terborgol, didampingi ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kemudian dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhadap para tersangka berlangsung selama 20 hari, dimulai 11 hingga 30 April 2026.
Barang bukti yang diperoleh KPK mencakup total uang Rp2,7 miliar yang diduga diterima oleh Gatut dari hasil pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Peristiwa ini memicu respons cepat dari lembaga antikorupsi yang terus memperkuat investigasi terhadap kasus tersebut.
“Mohon maaf,” kata Gatut singkat.

