Announced: Kejaksaan tangkap pegawai Dinas ESDM Kalsel peras IUP Rp1,2 miliar

IMG_20260608_163746

Kejaksaan Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Diduga Peras IUP Rp1,2 Miliar

Banjarbaru, Senin

Announced – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bekerja sama dengan Kejari Tabalong berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan izin usaha pertambangan (IUP). Tersangka, yang berinisial HPW, adalah pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel. Menurut pernyataan Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara, tindakan pemerasan ini terjadi selama periode 2023 hingga 2025. HPW dituduh memaksa pemohon IUP untuk memberikan uang secara tidak sah sebagai bagian dari proses evaluasi.

Kasus ini menyangkut kecurangan dalam pengurusan IUP, sebuah dokumen penting untuk mengizinkan usaha pertambangan. HPW, yang bertugas sebagai evaluator di Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, diberitakan menyalahgunakan wewenangnya untuk menarik dana dari para pihak yang mengajukan izin. Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam bahwa IUP tidak akan diterbitkan jika pemohon tidak membayar uang tertentu. Total nilai dana yang dikumpulkan dari praktik ini mencapai Rp1,2 miliar.

“Tersangka HPW meminta sejumlah uang kepada para pemohon IUP dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” jelas Anggara Suryanagara di Banjarbaru, Senin. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan finansial tambahan. Anggara menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang disebutkan dalam pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dikenai sanksi hukum. Dalam kasus ini, HPW dituduh memaksa para pihak yang mengajukan IUP untuk menyerahkan dana dengan imbalan izin yang diberikan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pemerasan yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Untuk memperkuat bukti, penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor Dinas ESDM Kalsel dan rumah pribadi tersangka di Banjarbaru. Hasil penyitaan meliputi dokumen-dokumen terkait proses pengurusan IUP, serta aset-aset yang diduga digunakan untuk memperkuat modus operandi kecurangan. Penyidikan juga menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan diamati atau uang tebusan yang dipungut secara tidak resmi.

Kasus Korupsi dan Dampaknya

Korupsi dalam proses penerbitan IUP bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara. Setiap izin yang diberikan berdasarkan kecurangan bisa mengakibatkan pemborosan dana negara, serta memberikan keuntungan ekstra kepada pihak tertentu. Dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar, kasus ini menunjukkan skala korupsi yang cukup signifikan. Penyidik Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh bukti yang dikumpulkan akan digunakan untuk menuntut tersangka secara hukum.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana tindakan korupsi bisa terjadi di lembaga pemerintah daerah, khususnya dalam sektor sumber daya alam. IUP menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mempercepat pengembangan pertambangan, tetapi juga menjadi target pemerasan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang. Kehadiran penyidik Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum di sektor yang rentan korupsi.

Keterangan dari Kejati Kalsel

Dalam wawancara terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, mengatakan bahwa penyidikan terus berlangsung. “Perkembangan kasus akan diumumkan kembali, termasuk apakah tersangka akan ditahan atau tidak,” tambahnya. Pemeriksaan terhadap HPW masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini juga memicu perdebatan tentang transparansi dalam pengurusan IUP. Banyak pihak menilai bahwa keberadaan pihak yang memeras bisa menghambat investasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Penetapan tersangka HPW sebagai pelaku kecurangan menunjukkan bahwa Kejaksaan aktif menindaklanjuti dugaan kriminal di berbagai sektor, termasuk bidang pertambangan.

Penyidikan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Yuni Priyono menegaskan bahwa kejaksaan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat penyelidikan. Ia juga menyebutkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung, dan pihak-pihak terkait akan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan aset yang disita akan dianalisis secara mendalam.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Tabalong menjadi perhatian serius, karena menunjukkan adanya praktik korupsi yang tidak hanya terbatas pada satu daerah tetapi bisa terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan. Dengan menetapkan HPW sebagai tersangka, Kejaksaan menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum, terlepas dari posisi atau jabatan yang dimiliki oleh pelaku. Proses penyidikan ini diharapkan bisa menyelesaikan tindakan kecurangan tersebut dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.