Anggota DPR usul Bali jadi percontohan sistem imigrasi terintegrasi

IMG_20260607_202324

Anggota DPR Usulkan Bali Jadi Percontohan Sistem Keimigrasian Terintegrasi

Anggota DPR usul Bali jadi percontohan – Denpasar, Rabu – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengajukan usulan kepada pemerintah agar Bali menjadi pusat pengembangan sistem keimigrasian yang terpadu. Menurutnya, Pulau Dewata, yang dikenal sebagai pintu masuk utama Indonesia, memiliki potensi besar untuk menjadi contoh nyata dalam pengelolaan keimigrasian secara modern. Dalam sebuah wawancara di Denpasar, Rieke menyatakan bahwa Bali harus menjadi model keimigrasian yang berbasis Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kedaulatan negara.

Mengapa Bali Layak Jadi Model?

Rieke menekankan bahwa keberhasilan sistem keimigrasian di Bali tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif seperti visa atau paspor, tetapi juga mencakup berbagai sektor penting seperti keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan warga negara Indonesia (WNI), penerimaan negara, dan keberlanjutan lingkungan. Ia menilai, tata kelola keimigrasian di Bali perlu diintegrasikan dengan kebijakan yang mencakup seluruh aspek pengelolaan manusia dan modal. “Karena arus manusia dan modal yang signifikan di Bali, sistem pengawasan harus lebih komprehensif,” tuturnya.

“Besarnya arus manusia dan modal tersebut perlu diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya.

Rieke juga menyoroti bahwa Bali adalah satu dari beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki tingkat aktivitas tenaga kerja asing, investasi asing, serta mobilitas warga negara asing (WNA) yang tinggi. Menurut data yang ia sebutkan, pada tahun 2025 saja, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, dengan total perlintasan internasional mencapai lebih dari 15 juta. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya peran Bali dalam perekonomian dan pariwisata nasional. Selain itu, pada masa yang sama, sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian, hampir 28 ribu paspor, dan hampir Rp1,5 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterbitkan di sana.

Kemungkinan Masalah yang Perlu Diperbaiki

Dalam usulan tersebut, Rieke menyebutkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kebutuhan untuk memperbaiki proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal investor, serta izin tinggal kerja. Ia juga menyoroti pentingnya mengaudit perusahaan yang menjadi sponsor WNA, termasuk kemungkinan adanya praktik nominee dan investasi bodong.

Menurut Rieke, keimigrasian di Bali memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai isu seperti perdagangan manusia, praktik korupsi, penyalahgunaan izin tinggal, serta penipuan daring. “Celah dalam sistem tata kelola keimigrasian bisa dimanfaatkan oleh berbagai kejahatan transnasional,” jelasnya. Dalam hal ini, ia menyarankan adanya koordinasi lebih ketat antara kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat untuk memastikan sistem pengawasan yang efektif.

Strategi Integrasi Data dan Sistem

Usulan Rieke juga mencakup beberapa langkah spesifik untuk memperkuat tata kelola keimigrasian di Bali. Salah satunya adalah integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia serta sistem pemerintahan digital. Dengan adanya integrasi ini, menurutnya, pengawasan terhadap WNA dapat lebih mudah diakses dan diverifikasi sesuai kewenangan masing-masing institusi. “Sistem digital akan mempermudah akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke menekankan perlunya membangun interoperabilitas antar sistem keimigrasian yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah, termasuk desa adat, sebagai bagian dari sistem pemerintahan digital nasional. Ia juga mengusulkan adanya regulasi yang menjadi dasar hukum untuk integrasi data dan koordinasi lintas lembaga. “Regulasi ini akan memastikan semua pihak dapat bekerja sama secara terpadu,” tambahnya.

Manfaat dari Sistem Terpadu

Dengan implementasi sistem keimigrasian terintegrasi, Rieke berharap bahwa Bali dapat menjadi contoh yang sukses untuk pengelolaan keimigrasian di level nasional. Ia menilai, hal ini akan membantu pemerintah dalam mengawasi pergerakan WNA, meminimalkan risiko praktik korupsi, serta meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian. Selain itu, sistem yang terpadu juga diharapkan bisa menangani isu seperti perjudian, TKA ilegal, dan kegiatan TPPO (Transaksi Perdagangan Orang) serta TPPU (Transaksi Pembiayaan Pelanggaran) yang sering terjadi di wilayah itu.

Rieke menambahkan bahwa tata kelola keimigrasian yang baik di Bali akan memberikan dampak positif pada perekonomian, seperti meningkatkan jumlah PNBP dan menarik investasi asing yang lebih besar. Ia juga menekankan bahwa sistem ini perlu diadaptasi untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan berkelanjutan, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan yang sering terganggu akibat mobilitas WNA yang tinggi.

Langkah-Langkah Konkret yang Diusulkan

Usulan Rieke mencakup beberapa langkah konkret, antara lain: – Audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa dan izin tinggal. – Penguatan perizinan berusaha terintegrasi daring (OSS) untuk menghubungkan keimigrasian dengan perpajakan dan kepesertaan jaminan sosial BPJS. – Penerapan sistem pengawasan yang mencakup perusahaan cangkang, investasi bodong, serta praktik nominee. – Penyelarasan kebijakan dengan desa adat untuk memastikan pengawasan yang melibatkan komunitas lokal. – Pengembangan regulasi yang mempermudah integrasi data dan koordinasi lintas lembaga.

Menurut Rieke, pengelolaan keimigrasian yang terpadu di Bali bisa menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. “Keterpaduan sistem akan memastikan penggunaan sumber daya manusia dan modal tidak berlebihan,” jelasnya. Ia juga menyarankan bahwa perlu ada peningkatan kerja sama antar instansi untuk menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia dan kegiatan kriminal lainnya.

Komitmen untuk Pengembangan Nasional

Dalam menegaskan pentingnya Bali sebagai contoh, Rieke menyatakan bahwa penerapan sistem keimigrasian terpadu tidak hanya bisa menjadi acuan bagi daerah lain, tetapi juga mendorong transformasi keimigrasian nasional secara menyeluruh. Ia menilai bahwa integrasi data ke dalam Satu Data Indonesia akan memudahkan analisis dan pengambilan keputusan berbasis fakta. “Sistem ini bisa membantu pemerintah dalam mengevaluasi kinerja keimigrasian secara real-time,” ujarnya.

Usulan Rieke juga mencakup langkah untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola izin tinggal serta keberadaan desa adat sebagai pelaku pengawasan lokal. Dengan terwujudnya sistem yang terintegrasi, menurutnya, akan tercipta harmoni antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan perlindungan hak-hak WNI dari ancaman WNA yang tidak terpantau. “Sistem digital bisa menjadi jembatan antara institusi yang terkadang saling berselisih,” tambah Rieke.

Menurut Rieke, integrasi data keimigrasian akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pengawasan, baik dari segi keamanan maupun ekonomi. Ia juga menekankan perlunya keberanian dalam menghadapi tantangan seperti kegiatan pendatang ilegal yang sering dianggap sebagai masalah lokal. “Dengan sistem terpadu, masalah ini bisa diatasi secara nasional,” ujarnya. Usulan tersebut menunj