Agenda Utama: KY usul RUU Komisi Yudisial atur putusan jadi final and binding

KY Usulkan RUU untuk Perkuat Kewenangan dalam Penjatuhan Sanksi

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) melalui Ketua Abdul Chair Ramadhan mengajukan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Yudisial. Tujuan utamanya adalah agar putusan KY dalam menetapkan sanksi terhadap hakim memiliki sifat final dan mengikat. Saat ini, menurut Abdul Chair, keputusan yang dikeluarkan KY hanya berupa rekomendasi. Dengan perubahan ini, ia berharap posisi KY semakin kuat dalam menjalankan mekanisme checks and balances terhadap sistem peradilan.

“Putusan KY sebagai bentuk sanksi terhadap hakim harus bersifat final dan mengikat. Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka sanksi yang dijatuhkan, baik ringan maupun sedang, harus mempunyai kewenangan mutlak,” jelas Abdul Chair dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas proses penjatuhan sanksi, Abdul Chair menekankan perlunya pembagian tingkat sanksi menjadi ringan, sedang, dan berat. Hal ini akan dirumuskan dalam revisi UU Komisi Yudisial. Untuk sanksi berat, ia menyarankan adanya penanganan bersama melalui Majelis Kehormatan Hakim, sesuai dengan mekanisme yang sudah berlaku, terutama dalam kasus pidana atau pelanggaran kode etik.

RUU ini juga bertujuan menghilangkan dualisme pengawasan antara KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Abdul Chair menyatakan bahwa perlu dibentuk model kerja sama yang memperkuat koordinasi antara kedua lembaga tersebut. “Kami mengusulkan pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan,” tuturnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Pengawasan bersama ini, menurut Abdul Chair, sangat penting saat muncul konflik atau pertemuan yang melibatkan penyertaan dalam kasus pidana. “Jika ada situasi seperti itu, maka putusan harus diserahkan ke instansi yang berwenang,” imbuhnya.