Program Terbaru: BRI-MI dan PNM-IM resmi dialihkan ke Danantara Asset Management

BRI-MI dan PNM-IM Diserahkan ke Danantara Asset Management

Jakarta, 2 April 2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah menyelesaikan pengalihan kepemilikan PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) serta PT PNM Investment Management (PNM-IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Transaksi ini diumumkan melalui pengeluaran informasi terbuka oleh perusahaan pada 2 April 2026, dengan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (PJBB) selesai pada 1 April 2026.

Tujuan Konsolidasi BUMN

Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat, Corporate Secretary BRI Dhanny menjelaskan bahwa pengalihan kedua unit tersebut adalah bagian dari strategi konsolidasi ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Inisiatif ini bertujuan untuk membangun perusahaan aset manajemen yang lebih terintegrasi, adaptif, serta kompetitif, sekaligus menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang selaras dengan visi jangka panjang Indonesia,” kata Dhanny.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Detil Transaksi

Kerja sama antara BRI dan Danantara Asset Management dilakukan melalui PJBB, dengan detail transaksi sebagai berikut: BRI-MI dilepas melalui pembelian 19,5 juta saham, senilai Rp975 miliar. Jumlah saham tersebut mencakup 65 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perusahaan. Sementara itu, PNM-IM diserahkan setelah pembelian 109.999 saham, seharga Rp345 miliar—angka yang hampir mencakup seluruh modal dikeluarkan oleh PNM-IM.

Danantara Asset Management, sebagai holding operasional, berencana mengembangkan perusahaan manajemen aset yang akan menjadi pelopor dengan daya saing tinggi, melalui inovasi produk dan layanan. Langkah ini diharapkan meningkatkan sinergi bisnis dan memperkuat kapabilitas industri keuangan nasional, serta menghasilkan manfaat yang lebih luas dan optimal bagi para pemangku kepentingan.

Ketaatan Regulasi

Proses pengalihan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020. Sebagai manajer investasi, kedua entitas beroperasi dalam pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah, serta pengelolaan dana kolektif bagi kelompok investor. Aktivitas ini tidak meliputi pengelolaan dana asuransi, pensiun, atau investasi bank yang dilakukan secara mandiri sesuai aturan yang berlaku.

“Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,”

Dhanny menambahkan bahwa transaksi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi BRI dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat sistem keuangan nasional dan menciptakan nilai berkelanjutan.