Key Strategy: OJK sita 41 aset diduga tindak pidana perbankan syariah BPRS GP Medan

WhatsApp-Image-2026-06-21-at-09.49.21

OJK Sitakan 41 Aset Diduga Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP Medan

Key Strategy – Jakarta, Minggu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan dan pengamanan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah (tipibank) di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan, Sumatera Utara. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mendorong proses penegakan hukum serta pemulihan kerugian yang dialami bank, kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta.

Proses Penyitaan Aset Berlangsung Intensif

Penyitaan aset dimulai pada 17–18 Juni 2026, setelah OJK menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. “Ini adalah hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara ketat oleh tim penyidik, dengan tujuan memastikan barang bukti tersimpan aman sekaligus memaksimalkan pemulihan harta yang dianggap berasal dari hasil kejahatan perbankan,” jelas Agus dalam wawancara yang disiarkan.

“Langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak para pihak yang terlibat dalam kegiatan BPRS GP Medan,” tambah Agus.

Menurut informasi yang diberikan, 41 aset yang disita mencakup tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah. Dari jumlah tersebut, delapan unit properti berupa bangunan ditemukan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, sementara 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) berada di Medan dan Deli Serdang. Terdapat dua aset di Kota Binjai serta dua lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Temuan Indikasi Kesalahan dalam Pembiayaan

Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, OJK mengungkapkan adanya bukti bahwa sebagian dari agunan yang digunakan dalam pembiayaan tidak diproses sesuai ketentuan hukum. “Hanya instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang digunakan sebagai jaminan, padahal seharusnya ada prosedur lengkap yang menjamin validitas transaksi,” kata Agus. Hal ini menjadi dasar bagi penyitaan aset sebagai bagian dari upaya memperkuat proses hukum.

“Penyitaan ini memainkan peran penting dalam menjamin kejelasan sumber daya yang digunakan untuk kegiatan perbankan syariah yang mencurigakan,” tambahnya.

Agus juga menyoroti bahwa penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di BPRS GP Medan, yang sebelumnya telah kehilangan izin usahanya pada 17 April 2025. Pemutusan izin tersebut dilakukan setelah OJK menemukan indikasi penyimpangan signifikan dalam operasional bank tersebut. “Perkara ini melibatkan Sdri IP sebagai Direktur Utama serta Sdr MIL sebagai pengguna dana akhir (end user),” ujar Agus.

Penegakan Hukum sebagai Penguat Kebijakan OJK

OJK berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan sistem perbankan syariah di Indonesia dengan mengambil langkah tegas terhadap institusi yang tidak memenuhi standar. Penyitaan aset di BPRS GP Medan menjadi contoh nyata dari upaya tersebut, karena menunjukkan keseriusan regulator dalam melindungi masyarakat dan keuangan publik.

“Kita perlu memastikan bahwa semua transaksi perbankan syariah tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan syariah,” tutur Agus.

Dalam rangka mengoptimalkan proses pemulihan aset, OJK melakukan pengumpulan data secara intensif. Metode ini bertujuan untuk memetakan jalur dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal, serta memastikan bahwa semua bukti dapat digunakan dalam persidangan. Penyidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap akuntansi, dokumen transaksi, dan kebijakan internal BPRS GP Medan.

Konteks Penyimpangan di BPRS GP Medan

BPRS GP Medan menjadi korban penyimpangan yang tergolong kompleks, karena menggabungkan transaksi syariah dengan mekanisme yang diduga tidak lengkap. Selain itu, proses pembiayaan mungkin melibatkan keterlibatan pihak-pihak yang tidak transparan dalam pembagian dana. “Kita memperhatikan bahwa beberapa transaksi dianggap tidak memenuhi syarat karena agunan yang dijamin tidak secara utuh sesuai dengan aturan hukum,” papar Agus.

“Penyitaan aset menjadi salah satu tindakan penting dalam rangka menelusuri akar masalah dan menjaga kesehatan sistem keuangan,” tambahnya.

OJK berharap penyitaan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum secara menyeluruh. Selain itu, hasil investigasi diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa di institusi perbankan syariah lainnya. “Dengan memperkuat proses penelusuran, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan keuangan,” jelas Agus. Penyidikan terus berjalan dengan rencana mengejar sumber dana yang terkait, termasuk mengungkap keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat secara aktif.

Langkah Konsisten dalam Pemulihan Kerugian

Keputusan penyitaan aset oleh OJK menunjukkan kesinambungan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan. Aset-aset yang disita akan diproses untuk diperiksa lebih lanjut, baik dalam rangka memastikan bahwa transaksi tersebut memang melanggar hukum, maupun untuk digunakan dalam pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan. “Ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik,” ungkap Agus.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap para direksi serta manajemen BPRS GP Medan. Proses ini akan memastikan bahwa semua pelaku tindak pidana diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, aset yang disita akan diperhitungkan dalam upaya memulihkan dana yang telah terkuras akibat penyimpangan tersebut.

Keberlanjutan Kebijakan Regulasi

Agus menegaskan bahwa penyitaan aset bukanlah langkah isolasi, tetapi bagian dari kebijakan lebih luas dalam menjaga integritas perbankan syariah. “Kita terus memperkuat pengawasan, terutama pada institusi yang memiliki risiko tinggi,” katanya. OJK juga berencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri tentang pentingnya transparansi dalam transaksi keuangan.

Dengan memperhatikan keseluruhan