What Happened During: Kemenhub tunggu hasil KNKT usut kecelakaan maut bus ALS di Muratara

Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara: Kemenhub Tunggu Temuan KNKT dan Polri

What Happened During – Jakarta, Sabtu – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta tim kepolisian terkait penyebab kecelakaan fatal yang menimpa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki milik PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan akhir sebelum menerima laporan lengkap dari dua instansi tersebut.

Kunjungan ke Lokasi dan Pemeriksaan Kendaraan

Aan Suhanan melakukan inspeksi langsung ke lokasi kejadian di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Rabu (6/5). Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau area yang menjadi titik kecelakaan dan memeriksa kondisi bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DL serta truk tangki BG 8196 QB yang terlibat. “Kami datang ke lokasi untuk mengecek kendaraan yang terlibat, dan ditemukan bahwa bus ALS ini tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020,” ujarnya.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan Suhanan.

Pelanggaran yang diduga dilakukan bus ALS, menurut Aan, meliputi ketidaksesuaian izin operasional, pemalsuan dokumen perjalanan, serta kelalaian dalam pengemudiannya. Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 102, bus tersebut melakukan kesalahan serius. “Kami sedang menganalisis apakah pelanggaran ini benar-benar menjadi penyebab kecelakaan,” tambahnya.

Audit Inspeksi dan Temuan Praktik Pemalsuan

Menurut Aan Suhanan, hasil investigasi KNKT dan polisi akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi administratif terhadap operator bus. Sanksi yang mungkin diberikan mencakup pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek. “Terkait pemberian sanksi, kami akan melalui proses yang lebih rinci,” ujarnya.

Sejumlah petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada bus ALS, yang menjadi indikasi adanya praktik pemalsuan nomor polisi. “Ini bisa menjadi petunjuk bahwa kendaraan tersebut dipakai secara ilegal, terutama setelah izin operasionalnya berakhir,” kata Aan. Ia menegaskan bahwa kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kehilangan nyawa, tetapi juga menunjukkan celah dalam pengawasan terhadap transportasi umum.

Detail Kecelakaan dan Korban Jiwa

Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang dalam manifest bertambah menjadi 18 orang, yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru. Kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan korban meninggal dunia, termasuk penumpang, kru bus, serta kru truk tangki. Selain itu, terdapat korban yang mengalami luka-luka.

Dalam rangka mempercepat identifikasi korban, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri menggunakan metode pemeriksaan DNA dari sampel tulang yang ditemukan di lokasi kejadian. Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati, menjelaskan bahwa sampel tulang dipilih karena jaringan lunak korban sudah rusak akibat panas api. “Kita mengambil tulang yang masih merah, karena bagian ini lebih mudah mendeteksi DNA,” katanya.

“Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, tidak bisa,” ujar Wahyu.

Saat ini, tim DVI telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga korban, yang digunakan untuk membandingkan dengan sampel postmortem. Dengan metode ini, proses identifikasi 16 jenazah korban diharapkan dapat segera diselesaikan. “DNA-nya memang agak lama, tapi paling cepat lima hari. Kami mohon doa dari masyarakat agar bisa muncul semua profil DNA,” tambah Wahyu.

Proses Identifikasi dan Dukungan untuk Korban

Selama kunjungan ke RSUD Rupit Muratara, Aan Suhanan dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi serta Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol. Faizal memberikan dukungan berupa santunan dan penguatan kepada korban kecelakaan. “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban,” kata Aan.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat. Aan menyatakan bahwa penyebab kecelakaan akan terungkap setelah pihak KNKT selesai menyelidiki penyebab akhir. “KNKT melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan semua faktor yang berpotensi menyebabkan insiden ini,” ujarnya.

Kelalaian dan Penyebab Potensial

Aan Suhanan menekankan bahwa kecelakaan ini tidak hanya terkait kesalahan pengemudi, tetapi juga kegagalan pengelolaan transportasi oleh perusahaan penyewa. Ia menyebutkan bahwa data BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) bus tersebut masih valid hingga 11 Mei 2026, namun keberadaan izin operasional yang sudah habis bisa menjadi faktor utama. “Jika izin operasional tidak diperpanjang secara tepat waktu, ini bisa berdampak pada keamanan perjalanan,” katanya.

Menurut Aan, meskipun BLUe masih berlaku, kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa terdapat celah dalam sistem pengawasan. Ia menambahkan bahwa audit inspeksi yang sedang dilakukan akan mengevaluasi kinerja perusahaan penyelenggara dan memastikan adanya pelanggaran dalam operasional kendaraan. “Tim kami akan melihat apakah ada kelemahan dalam pengelolaan, seperti penggunaan izin yang tidak valid atau kesalahan teknis,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Kemenhub juga memastikan bahwa investigasi akan mencakup seluruh aspek keamanan transportasi, termasuk kelayakan kendaraan, kualifikasi pengemudi, dan manajemen perusahaan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap