Rencana Khusus: Pemprov Kepri evaluasi harga patokan mineral pasir kuarsa

Pemprov Kepri Evaluasi Harga Patokan Mineral Pasir Kuarsa

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang meninjau ulang harga patokan mineral (HPM) untuk pasir kuarsa. Langkah ini diambil setelah sejumlah perusahaan tambang mengajukan permintaan, akibat penurunan harga ekspor komoditas mineral bukan logam tertentu. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa evaluasi HPM pasir kuarsa tidak bisa dilakukan secara segera, karena perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kepentingan lokal dan ketaatan terhadap aturan.

“Kita sedang lakukan analisis terlebih dahulu, karena menurunkan harga patokan harus dilakukan dengan hati-hati,” ujar Ansar saat berkunjung kerja di Natuna, Sabtu.

Menurut Ansar, kebijakan terkait HPM harus melalui proses yang matang, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pengawas. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurigaan mengenai alasan penurunan harga, sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Dasar Penghitungan HPM

HPM berfungsi sebagai acuan harga dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut pasal 21 ayat (1), (2), dan (3), pajak MBLB dikenakan berdasarkan nilai jual hasil pengambilan, dihitung dengan mengalikan volume atau tonase pengambilan dengan harga patokan tiap jenis MBLB di wilayah daerah yang bersangkutan.

Perbandingan HPM Pasir Kuarsa

Di Kepri, HPM pasir kuarsa di Kabupaten Natuna mencapai Rp250.000 per ton, sementara di Lingga sebesar Rp210.000 per ton. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lain seperti Bangka Belitung (Rp50.000 per ton) dan Kalimantan Tengah (Rp300.000 per kubik atau setara Rp113.208 per ton).

Sedangkan di Kalimantan Barat, rata-rata HPM pasir kuarsa berada di kisaran Rp26.415 per ton untuk Kabupaten Ketapang, Rp66.038 per ton untuk Sambas, dan Rp69.434 per ton untuk Mempawah. Disparitas harga ini menjadi pertimbangan dalam evaluasi yang sedang dilakukan.

Kondisi Perusahaan Tambang

Hingga akhir tahun 2025, hanya tiga perusahaan yang melakukan ekspor pasir kuarsa ke China. Perusahaan tersebut adalah PT Indonusa Karisma Jaya dan PT Multi Mineral Indonesia di Natuna, serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga. Meski jumlah perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi mencapai ratusan, aktivitas ekspor masih terbatas.