Rencana Khusus: Menko Airlangga: Pemerintah terus awasi pembiayaan KDMP dari APBN

Menko Airlangga: Pemerintah terus awasi pembiayaan KDMP dari APBN

Program Koperasi Desa Merah Putih Dukung Pemulihan Ekonomi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui Menteri Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah tetap memantau pemberian dana untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini diucapkan saat ia ditemui di kantor pusat, Jakarta, Senin lalu. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan khusus telah disiapkan dalam APBN guna mendukung pengembangan program ini.

“Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan itu nanti akan ada anggaran dari APBN,”

Perubahan kebijakan dalam skema pembiayaan KDMP memang terjadi dibandingkan aturan sebelumnya. Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan di dua aspek, yaitu mekanisme pendanaan dan aktivitas yang dijalankan, dengan tujuan memacu pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya fokus pada kegiatan di tingkat terbawah.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2026, pemerintah menempatkan dana APBN sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap. Kebijakan ini memungkinkan pendanaan untuk kebutuhan fisik gerai serta kelengkapan koperasi lainnya. Dana tersebut diberikan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit, serta tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.

PMK juga menetapkan durasi pembiayaan selama 72 bulan, dengan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga hingga 12 bulan. Airlangga menambahkan bahwa pembayaran angsuran dilakukan melalui dua mekanisme: pertama, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), dan kedua, dana desa.

Dengan sistem ini, kewajiban cicilan koperasi di tingkat lokal akan ditangani oleh mekanisme transfer ke daerah (TKD). Pemerintah memastikan bahwa daerah terlayani dengan pendanaan yang terstruktur, sehingga memudahkan pengelolaan keuangan di tingkat desa. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan akses permodalan untuk pengembangan usaha mikro dan kecil di pedesaan.