Rencana Khusus: Jaringan KuALA desak penyederhanaan sistem perizinan bagi nelayan

Jaringan KuALA Desak Penyederhanaan Sistem Perizinan bagi Nelayan

Banda Aceh – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menjadi anggota Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) meminta pemerintah pusat serta daerah untuk mempermudah proses perizinan bagi para nelayan. Menurut Sekretaris Jenderal KuALA, Gemal Bakri, sistem izin saat ini masih dianggap kompleks dan bertingkat. Ia menegaskan bahwa prosedur ini kurang transparan serta tidak memberikan keuntungan bagi nelayan.

“Kami terus mendorong penyederhanaan sistem perizinan. Sistem ini harus menawarkan akses yang transparan, cepat, dan mudah dicapai,” kata Gemal Bakri pada Jumat.

Menurut Gemal, rantai birokrasi yang terlibat dalam pemberian izin menangkap ikan sangat panjang. Rantai tersebut mencakup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Syahbandar. Ia menambahkan, alih-alih meringankan beban nelayan, pemerintah justru menciptakan struktur yang rumit dan kurang adil.

Dalam pernyataannya, Gemal menyebutkan bahwa kebijakan regulasi terutama menitikberatkan pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Dampak dari sistem perizinan yang rumit adalah munculnya praktik percaloan. Nelayan terpaksa membayar biaya tambahan untuk memperoleh izin yang seharusnya menjadi hak administratif mereka,” tambahnya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Selain itu, Gemal menyoroti kebijakan hukum yang diterbitkan pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. “Regulasi ini membatasi area tangkapan nelayan berdasarkan ukuran kapal. Hal ini justru semakin mempersulit kehidupan para nelayan,” katanya.

Contoh nyata dari masalah tersebut adalah nelayan di Lhok Kuala Cangkoi, Kota Banda Aceh, yang harus mengeluarkan biaya sekitar Rp300 ribu tiap kali melaut pulang pergi. Gemal juga menyoroti krisis nyata yang dihadapi nelayan, seperti penurunan hasil tangkapan, kenaikan biaya operasional, dan dampak perubahan iklim.

“Ini menunjukkan adanya pungutan yang terselubung, yang diizinkan oleh kompleksitas sistem. Artinya, negara tidak hadir untuk melindungi, justru memberi tekanan melalui aturan yang tidak adil,” jelas Gemal Bakri.

Sebagai tindak lanjut, Jaringan KuALA mendesak penyederhanaan sistem perizinan serta revisi terhadap regulasi yang dianggap merugikan nelayan. “Kami berharap kebijakan perikanan di Aceh fokus pada keberpihakan terhadap nelayan. Jika tidak, dampaknya bukan hanya krisis ekonomi, tetapi juga hilangnya otonomi masyarakat pesisir atas wilayah lautnya,” tutur Gemal Bakri.