Kebijakan Baru: Menhub: Tarif pesawat dijaga demi daya beli dan industri penerbangan

Menhub: Tarif pesawat dijaga demi daya beli dan industri penerbangan

Dari Jakarta, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertahankan keseimbangan dalam penyesuaian harga tiket pesawat untuk menjaga kemampuan beli masyarakat serta memastikan industri penerbangan nasional tetap stabil dan kompetitif.

Menhub menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan berbagai strategi mitigasi untuk mengatasi kenaikan harga avtur yang dipicu oleh fluktuasi harga minyak global setelah perubahan politik geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Menhub menambahkan bahwa salah satu kebijakan yang diambil adalah menyesuaikan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen, sedangkan sebelumnya masing-masing sektor pesawat jet dan propeller (baling-baling) hanya dikenakan 10 persen dan 25 persen.

Kebijakan tersebut, menurut Dudy, adalah langkah pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kelangsungan hidup sektor penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat.

Kebijakan ini dirancang guna mempertahankan keseimbangan antara keberlanjutan sektor penerbangan nasional yang terganggu oleh kenaikan biaya operasional, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” kata Menhub.

Peningkatan tarif tiket pesawat juga menjadi fenomena yang terjadi di tingkat global. Banyak negara sudah mengambil langkah serupa dengan menaikkan harga bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai tanggapan terhadap kenaikan biaya energi. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian harga tiket di berbagai negara, menurut Menhub.