Strategi Penting: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu memastikan limbah domestik dari kegiatan dapur diawasi secara berkala setiap tiga bulan. Peraturan ini dikeluarkan melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang memaksa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola air limbah hasil aktivitas operasionalnya.
“Pengelolaan limbah domestik ini merupakan komponen kritis dalam sistem MBG. Selain fokus pada makanan yang sehat, perhatian juga diberikan pada proses yang tetap bersih dan tidak merusak lingkungan,” jelas Dadan Hindayana, Kepala BGN, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Dadan menjelaskan bahwa limbah domestik dalam MBG dibagi menjadi dua kategori: limbah non-kakus dan limbah kakus. Kedua jenis ini muncul dari operasional SPPG, termasuk proses pengolahan makanan. Dalam penerapan, setiap SPPG memiliki pilihan, yakni mengelola limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang dimiliki atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang ahli.
“Hasil pengolahan limbah dapat dibuang atau digunakan kembali, selama memenuhi standar hukum yang berlaku,” tambah Dadan. Menurutnya, jika dibuang, SPPG wajib memastikan alur limbah aman dan terkontrol. Ini mencakup pengoperasian instalasi pengolahan, penentuan titik pembuangan, serta penjaminan aliran limbah ke saluran drainase tanpa mencemari lingkungan.
Program ini juga mengharuskan SPPG menyediakan sarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut. “MBG diharapkan menjadi inisiatif yang bersih, sehat, serta berkomitmen terhadap lingkungan. Mulai dari distribusi makanan hingga pengelolaan limbah, semua harus diatur secara rapi,” ujarnya.
Untuk memastikan keberhasilan, BGN tidak bekerja sendirian. Peran pengawasan diberikan kepada berbagai lembaga seperti Kementerian Lingkungan Hidup, lembaga pangan, serta pemerintah daerah. Mekanisme yang digunakan meliputi pemantauan berkala, evaluasi rutin, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.
Bidan menyatakan bimbingan teknis penting untuk meningkatkan kemampuan SPPG dalam mengelola sisa pangan dan limbah secara optimal. “Tujuan utamanya adalah memastikan semua SPPG memiliki kesamaan pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan standar ini,” tuturnya. Dengan penguatan pengawasan, BGN ingin Program MBG berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, dan mengurangi risiko pemborosan pangan serta dampak negatif terhadap ekosistem.

