Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Pemeriksaan tersebut berlangsung pada sore hari kemarin. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan persetujuan atas tindakan ini. Ia tidak menjelaskan secara spesifik keterkaitan Yeka dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Dasar Penggeledahan Menurut Kejagung
Anang menyebut pemeriksaan ini terkait kasus suap terhadap putusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang sedang diproses di lembaga penuntutannya. Ia juga mengungkapkan bahwa rekomendasi Ombudsman RI mengenai kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) menjadi faktor utama dalam kasus tersebut.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” terang Anang.
Perkembangan Perkara dan Latar Belakang
Perkara ini bermula dari putusan pengadilan yang membebaskan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Kejagung menilai ada indikasi manipulasi dalam vonis tersebut, terutama karena didukung oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memihak pihak korporasi.
Salah satu alat yang digunakan oleh pihak korporasi adalah rekomendasi Ombudsman RI tentang ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor CPO. Jaksa mempertanyakan keabsahan rekomendasi tersebut, yang diduga dimanipulasi untuk membantu perusahaan menghindari hukuman.
Proses Pemeriksaan di Tempat Terkait
Pada Senin (9/3), tim Kejagung menyelesaikan pemeriksaan di gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan sejumlah bukti. Dari pantauan di lokasi, rombongan berangkat sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, dan satu boks.
Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan setelah selesai. Tim menggunakan empat mobil hitam untuk pulang. Peristiwa ini menimbulkan spekulasi tentang hubungan antara rekomendasi Ombudsman dan upaya perusahaan untuk menghindari jeratan hukum.

