Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2026 bagi pekerja
Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2026 bagi pekerja
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa, merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 terkait Penyelenggaraan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 untuk para pekerja dan buruh di perusahaan. Surat ini mengatur ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam memberikan THR sebagai bentuk kebijakan pengupahan.
Kewajiban Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pembayaran THR keagamaan bertujuan memenuhi kebutuhan finansial pekerja dan keluarganya menjelang perayaan hari raya. “Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR, pengusaha wajib memberikan tunjangan tersebut kepada pekerja,” ujar Yassierli.
Kriteria Penerima THR
Salah satu syarat utama penerimaan THR adalah status pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja yang tergabung dalam hubungan kerja berdasarkan kontrak tetap atau kontrak sementara berhak menerima tunjangan ini. Selain itu, THR harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, meski perusahaan dianjurkan untuk membayarkan lebih dini sebelum batas waktu tersebut.
Pembayaran Penuh dan Tidak Terbagi
“THR harus dibayarkan secara lengkap oleh pengusaha, tanpa ada penundaan atau pembayaran bertahap,” tambah Menaker Yassierli. Ia menekankan bahwa THR merupakan bagian dari hak pekerja yang tidak boleh dipersulit atau dipotong.

