Key Discussion: Menkum: Pemanfaatan komersial karya jurnalistik wajib bayar royalti

1001157879

Key Discussion: Menkum Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik dengan Royalti

Key Discussion mengupas isu penting dalam reformasi hukum karya jurnalistik. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap karya jurnalistik. Pembaruan ini menegaskan bahwa penggunaan karya tersebut untuk tujuan komersial wajib diiringi pembayaran royalti kepada pemilik hak. Langkah ini diambil setelah pemerintah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta, yang akan segera disampaikan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Key Discussion: Proses Pemerintah Susun DIM untuk Perlindungan Karya Jurnalistik

Supratman menjelaskan bahwa konsensus tentang substansi RUU Hak Cipta telah tercapai setelah berdiskusi dengan para pemimpin media dan pemilik media. Draf DIM-nya telah rampung dan akan segera dikirim ke lembaga legislatif. “Key Discussion ini sudah kita bahas. Saya telah bertemu dengan seluruh pimpinan media serta pemilik media. Draf DIM-nya telah selesai, dan dalam waktu dekat akan kami kirim ke DPR,” ujarnya. Ia menekankan bahwa fokus utama dari revisi bukan hanya pada cara pengambilan royalti, apakah melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau skema antarbisnis, tetapi lebih pada memberikan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik layak diakui sebagai objek hak cipta yang perlu dilindungi secara mutlak.

“Key Discussion ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri media dalam era digital, di mana karya-karya jurnalistik sering kali digunakan secara luas tanpa mekanisme pembayaran yang jelas,” tambah Supratman. Pernyataannya ini menggarisbawahi pentingnya pembayaran royalti sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi kreatif para jurnalis.

Key Discussion: Kewajiban Royalti dalam Karya Jurnalistik

Dalam wawancara terpisah, Supratman menjelaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan karya jurnalistik, baik platform digital maupun lembaga lain, harus mengalokasikan royalti kepada pemegang hak. “Key Discussion ini menegaskan bahwa jika karya tersebut dimuat oleh platform atau pihak ketiga dalam rangka tujuan komersial, royalti harus dibayarkan. Soal mekanisme penarikan dan perjanjian pembayaran akan dibicarakan nanti,” tuturnya. Pernyataan ini memperkuat bahwa tidak hanya sekadar mengutip sumber atau membagikan artikel, tetapi ada tanggung jawab finansial yang mesti dipenuhi bagi pihak yang mengambil manfaat dari karya tersebut.

Perubahan ini diharapkan bisa mengurangi praktik penggunaan karya jurnalistik secara sembarangan, terutama oleh perusahaan teknologi yang memanfaatkan konten media untuk promosi atau kepentingan bisnis. Key Discussion menyatakan bahwa adanya royalti akan memberikan insentif bagi karya-karya berkualitas yang diproduksi oleh media, sekaligus memastikan pemilik karya mendapatkan penghasilan yang sepadan. Supratman juga menyoroti bahwa keberadaan DIM menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan antara hak penulis dan kebutuhan industri.

Key Discussion: Pandangan Dewan Pers tentang Pengakuan Hak Ekonomi Karya Jurnalistik

Sebelumnya, Dewan Pers telah menyampaikan usulan untuk mengakui hak ekonomi karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa aturan saat ini belum cukup memadai dalam melindungi nilai ekonomi dari karya jurnalistik. Menurutnya, banyak pihak menggunakan artikel atau laporan media tanpa memperhatikan pembagian manfaat ekonomi, hanya dengan mencantumkan sumber tanpa kompensasi yang jelas.

“Key Discussion ini menegaskan bahwa ketentuan saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik karena karya tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dengan mencantumkan sumber saja,” ujar Dahlan. Usulan Dewan Pers sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menegaskan kewajiban royalti, namun mereka menekankan pentingnya adanya mekanisme transparan untuk memastikan pembagian manfaat ekonomi berjalan adil.

Dahlan menambahkan bahwa usulan pengakuan hak ekonomi ini bertujuan untuk memperkuat keberlanjutan industri media, terutama di era digital. Key Discussion ini mengungkap bahwa adanya royalti akan membantu mengurangi risiko pemalsuan atau penyalahgunaan karya jurnalistik yang dilakukan tanpa izin. Pemilik media pun diharapkan bisa mendapatkan pendapatan yang seimbang, sementara pihak pengguna wajib memberikan kontribusi finansial.

Key Discussion: Keseimbangan Hak Cipta dan Kesejahteraan Industri Media

Supratman juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan karya jurnalistik. Key Discussion ini menegaskan bahwa dimensi hukum yang jelas akan memastikan media tidak hanya berhak atas ekspresi, tetapi juga atas hasil karyanya. “Key Discussion ini dirancang agar kepentingan semua pihak tetap terpenuhi,” ujarnya. Revisi RUU Hak Cipta diharapkan menjadi fondasi untuk melindungi hak ekonomi jurnalis, sekaligus mendorong pengembangan industri media yang lebih berkelanjutan.

Dengan adanya kewajiban royalti, para jurnalis akan mendapatkan penghargaan atas karyanya. Key Discussion ini juga menjadi wacana penting dalam menghadapi tantangan digital, di mana konten jurnalistik sering kali diakses secara gratis oleh pengguna. Perubahan aturan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara hak penulis dan kebutuhan industri media dalam mendorong kreativitas dan inovasi yang berkelanjutan.