New Policy: Perhapi minta pembenahan tata kelola RKAB jaga pasokan batu bara PLTU

1000000886

Perhapi Usulkan Peningkatan Pengelolaan RKAB untuk Pastikan Pasokan Batu Bara PLTU

New Policy – Dari Jakarta, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu diperbaiki agar dapat menjaga kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Langkah ini dianggap penting untuk menghindari gangguan dalam produksi energi, terutama di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang sempat mengalami pemadaman listrik. Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, menjelaskan bahwa evaluasi situasi tersebut menjadi kesempatan bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan proses persetujuan RKAB tidak menghambat kebutuhan bahan bakar batu bara untuk PLTU.

Ketidakpastian Produksi dan Dampak pada Pasokan Domestik

Ardhi mengatakan bahwa kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PLN tidak cukup menjadi jaminan kesinambungan pasokan batu bara di lapangan. Menurutnya, PLTU membutuhkan distribusi bahan bakar secara rutin agar operasional bisa berjalan optimal. “Ketidakpastian jumlah produksi batu bara yang bisa dihasilkan oleh pemegang konsesi mengakibatkan gangguan dalam pengiriman bahan bakar untuk pasar domestik (DMO),” paparnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis. Ardhi menekankan bahwa lambatnya persetujuan RKAB serta pemangkasan anggaran 2026 menyebabkan alokasi produksi tambang menjadi tidak stabil, sehingga mengurangi keandalan pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

“Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending,” katanya.

Contoh Pengaturan RKAB Sebelum Tahun Berjalan

Untuk mengatasi masalah tersebut, Perhapi mendesak agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. Ia memberi contoh bahwa RKAB 2026 dapat ditandatangani di akhir tahun 2025, sehingga memberikan kepastian bagi industri tambang. “Keputusan ini akan memastikan keberlanjutan pelaksanaan DMO pada tahun 2026,” tambah Ardhi. Menurutnya, kepastian ini sangat penting karena investor dan produsen batu bara membutuhkan waktu untuk merencanakan produksi dan distribusi secara terpadu.

Ketentuan Blending Tidak Efektif Jaga Pasokan DMO

Ardhi juga menyoroti ketentuan baru tentang perizinan blending batu bara yang dianggap tidak cukup mengatasi masalah pasokan DMO. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini hanya mengatur mekanisme pemberian izin kegiatan blending, bukan kebijakan yang menjamin pasokan batu bara domestik. “Permen ESDM Nomor 6 tahun 2026 yang mengatur perizinan blending tidak berhubungan langsung dengan DMO,” katanya. Hal ini membuat Ardhi mempertanyakan efektivitas aturan tersebut dalam menjaga ketersediaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan penjelasan Ardhi, blending batu bara dari dua tambang berbeda akan menambah biaya operasional. Biaya ini bervariasi tergantung jarak tempuh, lokasi tambang, serta fasilitas blending yang digunakan. Namun, harga batu bara DMO tetap ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sejak tahun 2018. Padahal, biaya produksi blending bisa lebih tinggi dibandingkan bahan bakar yang langsung dijual tanpa proses penggabungan.

ESDM: RKAB Sebagai Alat Pengendalian Produksi Mineral Kritis

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan pandangan bahwa RKAB merupakan instrumen strategis dalam mengendalikan produksi mineral kritis, termasuk batu bara. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral di Ditjen Minerba, Cecep Mohammad Yasin, menyebutkan bahwa RKAB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai alat pengendalian. “RKAB ini memiliki peran yang sangat strategis. Bukan hanya sekedar instrumen administratif, melainkan instrumen pengendalian produksi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/6).

Yasin menjelaskan bahwa penerapan RKAB dilakukan untuk memastikan pemerintah bisa mengawasi kuantitas produksi nikel dan batu bara, serta menjaga keseimbangan antara cadangan yang ada, kapasitas pengolahan domestik, dan kebutuhan industri masa depan. Ia menegaskan bahwa RKAB bertujuan menghindari overproduksi yang bisa mengganggu stabilitas pasokan, terutama di tengah kenaikan permintaan energi nasional. “Dengan RKAB, kita bisa mengontrol output tambang agar sesuai dengan kebutuhan pasar,” tambah Yasin.

Perbedaan Pendapat antara Perhapi dan ESDM

Sejumlah pihak memandang bahwa kebijakan RKAB memang penting, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan industri. Ardhi berpendapat bahwa regulasi blending batu bara justru memperumit proses pengelolaan DMO, terutama karena menambah biaya produksi. Ia menilai perlu ada kebijakan tambahan yang mampu menjamin ketersediaan batu bara tanpa mengorbankan efisiensi operasional. “ESDM bisa menyesuaikan RKAB agar tidak menghambat keberlanjutan pasokan DMO,” saran Ardhi.

Sementara itu, ESDM menegaskan bahwa RKAB adalah alat yang efektif dalam mengendalikan sumber daya alam. “Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan RKAB tidak hanya mengatur anggaran, tetapi juga melindungi kebutuhan industri,” kata Yasin. Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa pembatasan RKAB bisa menyebabkan ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan, terutama jika tidak disertai kebijakan pendukung lain. Dalam konteks ini, Perhapi berharap ada konsistensi antara regulasi pengelolaan tambang dan kebijakan pasar, agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Keseimbangan Cadangan dan Kebutuhan Industri

Menurut Yasin, mekanisme RKAB bisa memberikan pengarahan yang jelas tentang kapasitas tambang dan tingkat produksi. Ini penting untuk menghindari risiko kehabisan stok batu bara di tengah lonjakan permintaan. “Dengan RKAB, kita bisa menetapkan batas produksi yang realistis, sehingga tidak mengganggu kebutuhan energi di masa depan,” katanya. Namun, Ardhi menambahkan bahwa selama ini kebijakan tersebut belum memperhatikan dinamika harga pasar dan kebutuhan ekspor, yang juga menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional.

Dengan demikian, ada dua pandangan yang berbeda tentang RKAB: di satu sisi, Kementerian ESDM melihatnya sebagai alat pengendalian produksi yang strategis, sementara Perhapi menekankan kebutuhan untuk meningkatkan kepastian pasokan domestik. Kedua pihak sepakat bahwa RKAB perlu diatur secara terpadu agar mampu mendorong pertumbuhan industri pertambangan sekaligus menjaga stabilitas pasokan untuk PLTU. “Pemerintah harus menyeimbangkan antara kontrol produksi dan kebebasan usaha,” ujar Ardhi. Ini menjadi tantangan utama dalam penyusunan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.

Langkah Peningkatan untuk Masa Depan

Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, Perhapi menyarankan agar Kementerian ESDM melakukan evaluasi ulang terhadap mekanisme persetujuan RKAB. Selain itu, ada kebutuhan untuk mengintegrasikan kebijakan blending dengan DMO agar tidak menim