Yordania kutuk penyitaan tanah gereja di Yerusalem oleh Israel
Yordania Kritik Penyitaan Tanah Gereja oleh Israel di Yerusalem
Yordania kutuk penyitaan tanah gereja di Yerusalem – Dari Amman—Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania mengkritik tindakan Israel yang mengambil tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di Kota Silwan, Yerusalem Timur, yang sedang diduduki, menurut laporan kantor berita WAFA pada hari Sabtu (20/6). Langkah tersebut dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, prinsip hukum humaniter, serta status quo historis dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Kementerian menekankan bahwa pengambilan tanah oleh Israel berdampak besar pada keseimbangan politik dan agama di Yerusalem.
Pernyataan Kementerian tentang Penyitaan Tanah
Kementerian Luar Negeri Yordania menyatakan bahwa tindakan penyitaan tanah di Kota Silwan adalah bentuk pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak sah komunitas agama di wilayah suci. Pihaknya menuding Israel melakukan kesalahan dalam memperkuat dominasi politik atas Yerusalem, yang selama ini dianggap sebagai kota suci oleh tiga agama besar, yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi. Menurut laporan, tindakan ini juga mengancam status quo yang telah dipertahankan selama bertahun-tahun, terutama dalam hal pembagian kekuasaan dan hak penggunaan tanah di area tersebut.
“Yordania dengan tegas menolak segala tindakan sepihak dan ilegal yang berupaya mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem serta tempat-tempat suci lainnya,” kata Duta Besar Fuad Al-Majali, juru bicara kementerian. Ia menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak mutlak atas Yerusalem Timur, termasuk tanah yang menjadi bagian dari kekayaan spiritual umat Kristen di kota itu. Al-Majali menambahkan bahwa keputusan Israel untuk mengambil tanah tersebut tidak hanya melanggar prinsip hukum internasional, tetapi juga memicu ketegangan baru di antara komunitas internasional terhadap kebijakan pendudukan.
Permintaan ke Komunitas Internasional untuk Mengambil Tindakan
Duta Besar Al-Majali mengajak komunitas internasional untuk bertindak secara aktif dalam mengawasi perubahan status quo di Yerusalem. Ia menekankan bahwa tindakan-tindakan Israel yang mengabaikan hak-hak sah umat Kristen di kota suci tersebut memerlukan intervensi global agar tidak berdampak parah pada keamanan dan stabilitas wilayah. Selain itu, Al-Majali juga berharap pihak internasional dapat memperkuat tekanan moral terhadap negara penduduk untuk menghentikan segala bentuk penyitaan tanah dan bangunan di area yang disengketakan.
Menurut Al-Majali, status quo Yerusalem yang telah berlangsung lama harus dipertahankan sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak semua agama di kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa Yordania, sebagai pemegang kekuasaan atas Yerusalem Timur sejak perjanjian Oslo tahun 1994, memperhatikan secara khusus perlindungan tempat-tempat suci yang dimiliki oleh komunitas Kristen dan Islam. Penyitaan tanah di Kota Silwan, menurutnya, bisa memicu perubahan besar dalam keberadaan bangunan-bangunan religius yang selama ini menjadi simbol kesejarahan dan keagamaan.
Penekanan pada Perdamaian dan Kehidupan Politik Palestina
Dalam pernyataannya, Al-Majali kembali menekankan bahwa pembentukan negara Palestina yang merdeka adalah satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian adil dan stabil di wilayah Timur Tengah. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini bergantung pada pengakuan internasional terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk pengembalian tanah dan properti mereka yang dirampas oleh Israel. “Status quo di Yerusalem tidak bisa dipertahankan tanpa dukungan yang konsisten dari negara-negara besar,” tegas Al-Majali.
Pembentukan negara Palestina, menurutnya, juga akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk komunitas Kristen yang mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari warisan sejarah mereka. Al-Majali menyoroti bahwa Yordania, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas Yerusalem Timur, terus berupaya mempertahankan keseimbangan kekuasaan antara Israel, Palestina, dan komunitas agama lainnya. Ia menambahkan bahwa tindakan penyitaan tanah oleh Israel menunjukkan keinginan kuat untuk menguasai wilayah suci dan mengubah peran Yordania dalam menjaga status quo.
Di sisi lain, komunitas internasional diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah peningkatan ketegangan di Yerusalem. Al-Majali menyoroti bahwa tindakan Israel dalam pengambilan tanah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengacaukan upaya negosiasi perdamaian antara Israel dan Palestina. Ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam organisasi-organisasi internasional seperti PBB untuk memperkuat tekanan terhadap Israel agar berhenti melakukan penyitaan dan menyediakan ruang bagi negosiasi yang adil.
Penyitaan tanah di Kota Silwan, yang merupakan salah satu pusat kota suci, menjadi sorotan khusus karena keberadaannya secara historis dan agama. Selama bertahun-tahun, tanah tersebut telah menjadi tempat ibadah dan makam para tokoh agama. Dengan mengambil alih tanah tersebut, Israel dianggap berusaha memperkuat dominasi politik dan budaya di wilayah yang dianggap sebagai pusat kepercayaan umat Kristen di Timur Tengah. Kementerian Luar Negeri Yordania mengingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mengganggu perdamaian dan kerja sama antarnegara di kawasan tersebut.
Al-Majali menegaskan bahwa Yordania akan terus berupaya mempertahankan hak-hak sah umat Kristen di Yerusalem. Ia menambahkan bahwa keberadaan tanah gereja harus dijaga sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman budaya dan agama di kawasan yang diperlakukan sebagai salah satu titik utama dalam perjuangan kemerdekaan Palestina. Tindakan penyitaan oleh Israel, menurutnya, merupakan langkah mundur dari kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya, dan mengancam kerja sama yang berkelanjutan antara negara-negara yang berkepentingan di Timur Tengah.
Kementerian Luar Negeri Yordania juga menyoroti bahwa tindakan penyitaan ini memperkuat dominasi Israel atas Yerusalem Timur, yang sebelumnya di
