New Policy: APINDO dorong pemerintah ciptakan ekosistem kerja yang ideal

Bursa-tenaga-kerja-di-Ciamis-040626-adb-6

APINDO Dorong Pemerintah Ciptakan Ekosistem Kerja yang Ideal

New Policy – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menekankan pentingnya pemerintah membangun sistem perlindungan kerja yang ideal dan berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan ketersediaan lapangan pekerjaan secara luas. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa ekosistem kerja yang optimal hanya bisa terwujud jika ada penawaran kerja yang memadai, yang menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2026 menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia berada di angka 4,68 persen, setara dengan 7,24 juta orang. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan, masih ada ruang untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan target penciptaan 19 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Artinya, tanpa ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja, regulasi yang terlalu ketat justru berisiko menghambat pertumbuhan industri yang sedang berkembang,” ujar Darwoto.

Dalam menanggapi hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, Darwoto menyoroti perlunya pemerintah melakukan analisis menyeluruh sebelum menetapkan standar perburuhan internasional baru. Konvensi tersebut menyetujui fleksibilitas dalam menentukan status hubungan hukum tenaga kerja di platform digital. Menurut Darwoto, studi ini mencakup evaluasi dampak regulasi (regulatory impact assessment/RIA), yang penting untuk menciptakan peraturan yang seimbang dan sesuai.

Perspektif Ekosistem Digital

Menurut Darwoto, ekosistem digital adalah salah satu pilar utama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya RIA, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya melindungi hak pekerja tetapi juga mendorong inovasi teknologi dan investasi. Fleksibilitas ini diperlukan karena tenaga kerja platform bisa berupa pekerja tercatat (employed) atau wirausaha mandiri (self-employed), tergantung pada konteks dan kebutuhan industri.

Keputusan mengenai kategori hubungan hukum harus dibuat secara matang, dengan mempertimbangkan karakteristik unik sektor platform, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta dinamika pertumbuhan ekonomi. Darwoto menambahkan bahwa ketersediaan kesempatan kerja dan akses layanan yang efisien bagi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada peran pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang adil.

Menurut Darwoto, pengelolaan kebijakan tenaga kerja harus berorientasi pada peningkatan kualitas pekerjaan, bukan hanya kuantitas. Pekerja yang memiliki kewirausahaan mandiri, misalnya, dapat menikmati kebebasan lebih dalam membangun usaha sambil tetap memenuhi tanggung jawab terhadap hak-hak mereka. Fleksibilitas ini dianggap sebagai kunci untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial dan kebebasan ekonomi.

APINDO juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan institusi terkait dalam mengembangkan sistem ini. Darwoto menyarankan bahwa kebijakan progresif harus diimplementasikan melalui dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan proses birokrasi investasi, serta pembukaan ruang bagi inovasi teknologi. Dengan demikian, ekosistem kerja yang sehat akan mampu mendorong pemerataan peluang kerja di berbagai sektor, termasuk digital.

Di sisi lain, Darwoto memperjelas bahwa konvensi ILC tidak mengharuskan tenaga kerja platform memiliki status yang kaku sebagai pekerja tetap. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi berbagai model kerja, termasuk kerja online, freelance, atau kerja yang berbasis platform. Namun, kebijakan ini harus tetap memastikan adanya perlindungan yang proporsional, terutama dalam hal kesejahteraan dan kesetaraan.

Menurut Darwoto, pemilihan kategori hubungan hukum tenaga kerja harus disesuaikan dengan kondisi lokal Indonesia. Kebijakan yang terlalu sempit bisa menghambat inovasi, sedangkan kebijakan yang terlalu longgar mungkin mengurangi perlindungan bagi pekerja. Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan dampak langsung dari keputusan yang diambil, baik terhadap sektor produktif maupun kesejahteraan masyarakat.

“Ekosistem usaha yang sehat dan kondusif inilah yang akan menjadi motor penggerak utama dalam menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi bangsa Indonesia, demi mewujudkan ketahanan ekonomi nasional yang tangguh,” tambah Darwoto.

Dalam konteks ini, APINDO menyarankan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam mendorong kebijakan yang menyerap sumber daya manusia secara optimal. Darwoto menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada jumlah lapangan kerja, tetapi juga pada kualitasnya. Dengan memastikan kebijakan yang fleksibel namun terukur, pemerintah bisa membantu mengurangi risiko pengangguran dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Kebijakan progresif yang dianjurkan APINDO juga mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang mendukung inovasi teknologi. Darwoto menilai bahwa sektor digital memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi, terutama di tengah persaingan global yang semakin ketat. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi tidak menghambat perusahaan-perusahaan teknologi dalam mengembangkan platform baru, sambil tetap melindungi hak pekerja.

Dengan merumuskan kebijakan yang berfokus pada peningkatan akses kesempatan kerja, APINDO berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan sosial dan keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan hukum. Darwoto menyatakan bahwa upaya ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas masyarakat.

Pada akhirnya, APINDO menegaskan bahwa ekosistem kerja ideal adalah kombinasi antara regulasi yang tepat, inisiatif pemerintah, dan kolaborasi dengan sektor swasta. Dengan mendukung keberlanjutan dan fleksibilitas, Indonesia bisa membangun kerangka kerja yang adaptif, yang memungkinkan tenaga kerja bersaing secara global sambil tetap merasakan manfaat dari kebijakan lokal yang sesuai.