Kejati NTB titipkan penahanan eks Kapolres Bima Kota di Brimob

tahap-dua-didik-putra-kuncoro-di-kejari-bima

Kejati NTB Titipkan Penahanan Eks Kapolres Bima Kota di Brimob

Kejati NTB titipkan penahanan eks Kapolres – Kota Bima, NTB — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengirimkan mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ke Batalyon C Satbrimobda NTB untuk dilakukan penahanan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penyerahan ini terjadi sebagai bagian dari tahap dua dalam proses penuntutan, di mana penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa penahanan Didik dilakukan di markas Brimob di Kota Bima, bukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima seperti tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Proses Tahap Dua dan Alasan Penahanan di Brimob

Kegiatan tahap dua terhadap Didik berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Pada kesempatan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,8 miliar. Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari dua pihak: sebesar Rp1,8 miliar dari bandar sabu yang bernama Boy, dan Rp1 miliar dari Koko Erwin. “Uang tersebut tidak terkait langsung dengan kasus pencucian uang yang masih dalam penyidikan oleh Mabes Polri,” ujarnya.

“Jadi, dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima,” kata Harun.

Harun menambahkan, keputusan untuk menahan Didik di Brimob didasari pertimbangan keamanan. Hal ini berbeda dengan penahanan lima tersangka lainnya yang dilakukan di Raba Bima. “Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan,” ujarnya. Menurut informasi, ada kemungkinan Didik diperlakukan lebih ketat karena kasusnya melibatkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan penyidik atau pihak terkait.

Penyebab Penahanan di Brimob dan Latar Belakang Kasus

Kasus narkoba yang menjerat Didik Putra Kuncoro dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga terkena Pasal 137 huruf a dari UU tersebut, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Harun menjelaskan bahwa penahanan di Brimob adalah langkah untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri sebelum proses hukum selesai.

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Kota Bima melibatkan dua pejabat Polri, di mana penyidik telah menetapkan total 10 tersangka. Dari jumlah tersebut, Didik sudah dilimpahkan ke Kejati NTB, sementara empat orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan. Harun mengatakan bahwa keempat nama ini sedang dicari oleh penyidik untuk ditahan lebih lanjut.

Kasus Narkoba dan Proses Penuntutan

Didik Putra Kuncoro dikenai tindak pidana peredaran narkoba, dengan barang bukti yang diserahkan kepada jaksa mencakup uang tunai sebesar Rp2,8 miliar. Uang ini diperoleh dari bandar sabu bernama Boy dan Koko Erwin, dua orang yang juga terlibat dalam kasus ini. Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa uang tersebut tidak langsung dikaitkan dengan dugaan pencucian uang, meski prosesnya masih dalam tahap penyidikan oleh Mabes Polri.

Sebelumnya, Kejati NTB telah melakukan tahap dua terhadap lima tersangka lainnya pada 9 Juni 2026. Mereka adalah Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota; Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol. Semua tersangka ini ditahan di Raba Bima, yang merupakan Rumah Tahanan Kelas IIB. Perbedaan penahanan Didik di Brimob dibandingkan dengan lima tersangka lainnya dijelaskan Harun sebagai strategi untuk menjaga keamanan dan menghindari risiko pelarian.

“Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan, terutama terkait dugaan pencucian uang yang menempel pada Didik. Harun menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak hanya mencakup penggunaan narkoba, tetapi juga menyangkut alur keuangan yang diduga mencuci uang hasil penjualan sabu. Proses penuntutan diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan hingga semua aspek investigasi selesai.

Penahanan Didik di Brimob juga menunjukkan koordinasi yang intens antara Polda NTB dan Kejati NTB. Brimob, sebagai unit operasional polisi yang bergerak cepat, dipilih karena kemampuannya dalam mengawasi tersangka yang berpotensi membahayakan proses hukum. Sementara itu, Raba Bima dianggap lebih cocok untuk tersangka yang tidak terlalu berisiko melarikan diri.

Proses Hukum dan Peran Brimob

Brimob, atau Batalyon C Satbrimobda, memiliki peran penting dalam penahanan pelaku tindak pidana berat, terutama jika ada indikasi terorisme, kriminal organik, atau kasus yang menyangkut jaringan besar. Dalam konteks ini, penahanan Didik di Brimob dinilai lebih aman karena dia dianggap memiliki jaringan yang luas, sehingga bisa membahayakan penyidik atau membuat proses hukum terganggu.

Kasus narkoba yang menyeret Didik ini merupakan bagian dari upaya Polda NTB untuk menegakkan hukum secara tegas di wilayah Bima. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa Didik terlibat dalam peredaran sabu-sabu secara aktif, termasuk mengumpulkan dana dari bandar dan mengalirkannya ke berbagai titik. Kejaksaan juga menegaskan bahwa tahap dua adalah langkah penting untuk memastikan tersangka bisa diadili sesuai prosedur hukum yang benar.

Proses penahanan di Brimob dipercayai sebagai langkah yang lebih efektif dalam menangani pelaku yang memiliki kekuatan atau jaringan luas. Dengan menitipkan Didik ke sana, Kejati NTB dan Polda NTB mengambil langkah untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah keberhasilan pelaku menghindari penahanan. Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap kondisi keamanan di Raba Bima, yang dinilai kurang memadai untuk Didik.

Dengan tahap dua yang telah berlangsung, kasus ini berada di ambang persidangan. Tersangka lain yang belum ditahan akan diproses lebih lanjut setelah bukti-bukti tambahan terkumpul. Proses ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani kasus korupsi, narkoba, dan pencucian uang yang kompleks. Penyidikan