BPJPH: Wajib Halal momentum pelaku usaha tingkatkan daya saing produk
BPJPH: Wajib Halal Momentum Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing Produk
BPJPH –
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperkuat kompetitivitas produk mereka dan meningkatkan citra di pasar. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataannya, Rabu, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencegah risiko konsumen tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengembangkan standar kualitas yang lebih tinggi dalam industri. “Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparansi, kejelasan asal-usul, dan kepercayaan. Jadi, harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, serta kesehatan,” ujar Haikal.
Menjadi Investasi Strategis
Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting dalam menjamin kepastian status produk bagi masyarakat, terutama dalam era di mana konsumen semakin memperhatikan aspek agama dan kesehatan. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam proses produksi dan pemenuhan standar kehalalan bisa meningkatkan kredibilitas merek, sekaligus membuka akses ke pasar yang lebih luas. “Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya tawar dan menarik minat konsumen yang lebih selektif,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sejumlah kategori barang akan wajib memiliki sertifikasi halal mulai tanggal 18 Oktober 2026. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman hingga bahan-bahan kimiawi dan rekayasa genetik. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan bahan baku, serta memastikan proses produksi yang sesuai dengan prinsip kehalalan.
Kategori Produk yang Terkena
Berbagai produk yang wajib disertifikasi meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Selain itu, produk kosmetik, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, obat alami, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan barang-barang gunaan tertentu juga termasuk dalam cakupan. Haikal menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kehalalan, termasuk proses pengemasan dan distribusi. “Dengan menjangkau berbagai sektor, Wajib Halal diharapkan mampu menciptakan keseragaman standar dan memastikan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat memiliki nilai jaminan,” katanya.
Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah untuk mengikuti perkembangan global. Di tengah pertumbuhan industri halal yang pesat di berbagai negara, BPJPH menilai bahwa penerapan sertifikasi wajib akan mempercepat proses modernisasi produksi di Indonesia. “Ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang lebih kompetitif, terutama di pasar internasional,” lanjut Haikal.
Transformasi Bisnis untuk Masa Depan
Haikal menyarankan pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sejak dini guna mempersiapkan sertifikasi halal. Ia menekankan bahwa perusahaan yang proaktif dalam memenuhi standar ini akan memiliki keunggulan dibandingkan pesaing yang belum siap. “Selain meningkatkan daya saing, Wajib Halal juga bisa menjadi alat untuk memperluas pelanggan dan menumbuhkan ekonomi berbasis nilai-nilai agama,” ujarnya.
Dalam konteks perekonomian, sertifikasi halal dianggap sebagai bukti bahwa produk tersebut aman dan dapat dipercaya. Dengan demikian, pelaku usaha yang mengadopsi kebijakan ini bisa memperkuat hubungan dengan konsumen, terutama di kalangan yang menghargai prinsip kehalalan. Haikal menjelaskan bahwa transparansi dalam proses produksi bisa menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan beli konsumen. “Konsumen kini lebih memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan produk, jadi Wajib Halal adalah jawaban yang tepat,” kata Haikal.
BPJPH juga mengharapkan kebijakan ini mendorong inovasi di sektor halal. Dengan adanya standar yang jelas, pelaku usaha bisa mengembangkan produk baru yang lebih berkualitas, sekaligus memenuhi kebutuhan pasar. “Wajib Halal bukan sekadar batasan, tapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan,” tambahnya.
Proses Penyelenggaraan dan Harapan
Haikal menjelaskan bahwa penyelenggaraan Wajib Halal akan melibatkan proses verifikasi yang ketat. Pelaku usaha harus mengajukan dokumen lengkap, termasuk laporan produksi, bahan baku, dan prosedur pemrosesan. “BPJPH akan memberikan bimbingan teknis bagi perusahaan yang ingin mempersiapkan sertifikasi ini,” katanya.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Dengan menjangkau pasar nasional maupun internasional, produk yang bersertifikat halal bisa memperoleh nilai tambah yang lebih tinggi. Haikal menilai bahwa kewajiban ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memperhatikan standar kebersihan dan keselamatan produk. “Sertifikasi halal menjadi alat untuk mengukur kualitas industri secara objektif,” ujarnya.
Manfaat bagi Konsumen dan Industri
Berdasarkan PP 42/2024, kebijakan Wajib Halal akan memastikan bahwa semua produk yang dipasarkan memiliki kualitas dan keamanan yang terjamin. Hal ini, menurut Haikal, akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek, terutama di kalangan yang memperhatikan kehalalan. “Dengan sertifikasi yang wajib, masyarakat bisa yakin bahwa produk yang dibeli benar-benar halal dan aman untuk digunakan,” katanya.
Haikal juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan mendorong ekspor produk halal Indonesia ke luar negeri. Dengan menerapkan standar yang konsisten, produk lokal bisa bersaing dengan barang impor yang memiliki reputasi kehalalan. “BPJPH berharap Wajib Halal menjadi alat untuk menumbuhkan industri halal yang lebih kuat dan modern,” ujarnya.
Langkah-Langkah Pemenuhan Sertifikasi
Haikal meminta pelaku usaha untuk memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya proses administratif, tetapi juga bagian dari perbaikan kualitas. Ia menyarankan perusahaan untuk melakukan audit internal sebelum mengajukan sertifikasi resmi. “Jika pelaku usaha mem
