Special Plan: Sengketa status dosen UPNVJ, pakar ingatkan asas non-retroaktif
Sengketa Status Dosen UPNVJ, Pakar Ingatkan Asas Non-Retroaktif
Special Plan – Perdebatan mengenai perubahan status dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) semakin memanas. Berbagai pihak, termasuk para pakar hukum, mengingatkan bahwa kebijakan administratif baru tidak boleh melanggar prinsip asas non-retroaktif, yang menyatakan bahwa aturan baru tidak bisa membatalkan keputusan hukum yang sudah sah di masa lalu.
Pakar Hukum Menekankan Asas Non-Retroaktif
Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu, Prof Bambang Waluyo, seorang pakar hukum dari UPNVJ, menjelaskan bahwa pengangkatan dosen tetap non-ASN yang dilakukan oleh rektorat sebelumnya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa hubungan kerja yang terjalin secara sah melalui SK atau perjanjian tidak dapat diubah secara tiba-tiba oleh kebijakan terbaru. “Selama SK tersebut tetap berlaku, maka status dosen tetap non-ASN yang diakui oleh pihak rektorat sebelumnya harus tetap dihormati. Kebijakan administratif baru tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan kesepakatan yang sudah sah,” tegas Bambang.
“Status dan hubungan hukum yang telah lahir melalui SK maupun perjanjian yang ditandatangani antara dosen non-ASN dan UPNVJ di masa kepemimpinan rektor sebelumnya tidak dapat dihapus begitu saja oleh kebijakan baru. Kesepakatan yang dibuat secara sah tetap mengikat, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa perubahan status yang dilakukan secara sepihak bisa mengurangi hak-hak kepegawaian dosen tetap. Menurutnya, jika kebijakan baru itu tidak memperhatikan asas kepastian hukum, maka institusi bisa terkena sanksi administratif, perdata, atau bahkan pidana.
Asas Non-Retroaktif dalam Konteks Peraturan Administrasi
Menyusul pernyataan Bambang, Prof Taufiqurrohman Syahuri, ahli hukum administrasi negara dari UPNVJ, menegaskan bahwa SK pengangkatan dosen tetap non-ASN yang masih aktif tetap sah secara hukum. Ia menilai bahwa selama dokumen tersebut belum dicabut melalui prosedur resmi, maka semua pihak harus mematuhi isi SK tersebut.
“Dasar pembayaran gaji dan tunjangan-tunjangan, seperti THR, adalah SK dosen masing-masing. Selama SK itu belum dicabut, maka UPNVJ wajib melanjutkan pembayaran gaji dan honor mereka. Jika tidak dibayarkan, maka bisa melanggar hukum administrasi, perdata, atau bahkan pidana penggelapan keuangan negara,” ujar Syahuri.
Syahuri menjelaskan bahwa perubahan status dosen tetap non-ASN harus dilakukan dengan prosedur yang transparan dan berpartisipasi aktif dari para dosen. Ia menekankan bahwa pengguguran legalitas SK lama tanpa persetujuan bersama bisa mengakibatkan ketidakadilan terhadap para dosen yang telah bekerja bertahun-tahun.
Landasan Historis Status Dosen Tetap Non-ASN
Dari sisi kelembagaan, mantan Rektor UPNVJ, Prof Dr. Erna Hernawati, menambahkan bahwa keberadaan dosen tetap non-ASN memiliki landasan historis yang kuat. Ia menyatakan bahwa status ini muncul sejak masa transisi kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), yang mengakui kewenangan rektorat untuk menetapkan SK pengangkatan.
Erna juga menyoroti adanya keluhan dari sejumlah dosen tetap non-ASN yang merasa tidak adil ketika diminta menandatangani dokumen perubahan status secara sepihak. Polemik ini mencuat setelah para dosen mengadukan masalah tersebut ke Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPN Veteran Jakarta. “Keberadaan dosen tetap non-ASN adalah bagian dari sejarah perguruan tinggi ini. Mereka memiliki hak untuk terus menjalankan tugasnya tanpa intervensi yang tidak terencana,” tambah Erna.
Konflik dan Rekomendasi untuk Penyelesaian
Dokumen perubahan status yang dipersoalkan mengakibatkan ketidakpuasan di kalangan dosen tetap non-ASN. Data internal UPNVJ menunjukkan bahwa sekitar 73 persen atau 27 dari 37 dosen memilih menahan dokumen tersebut karena khawatir penandatanganan akan menggugurkan legalitas SK lama serta hak finansial mereka. Ini menunjukkan bahwa kebijakan administratif baru perlu diperiksa kembali agar tidak melanggar prinsip asas non-retroaktif.
Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPNVJ merekomendasikan pembentukan tim independen untuk mengevaluasi perubahan status tersebut secara menyeluruh. Tim ini diharapkan mampu memberikan analisis objektif mengenai dampak hukum dan administratif dari kebijakan baru, serta memastikan bahwa hak-hak para dosen tetap dijaga. “Dengan adanya evaluasi independen, maka keputusan yang diambil bisa lebih tepat dan terbuka terhadap masukan dari semua pihak,” kata Erna.
Sengketa ini tidak hanya menyangkut hubungan antara dosen dan kampus, tetapi juga mencerminkan keseimbangan antara kebijakan administratif dan prinsip hukum yang berlaku. Dengan asas non-retroaktif, rektorat diingatkan untuk tidak membatalkan status dosen yang sudah diakui sebelumnya tanpa melalui proses yang jelas dan adil. Selain itu, keputusan tersebut juga harus mempertimbangkan dampak terhadap kesejahteraan dosen dan kredibilitas institusi pendidikan.
Kebijakan pengangkatan dosen tetap non-ASN di UPNVJ dinilai sebagai bagian dari pengembangan sistem pendidikan nasional. Namun, jika diubah tanpa dasar hukum yang kuat, maka bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pengelolaan kepegawaian di lingkungan kampus tersebut. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara rektorat, dosen, dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa ini secara bersama.
