New Policy: Kasus korupsi MBG, Kejagung tetapkan tersangka keempat
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
New Policy – Jakarta, Antaranews — Badan Penyidikan Kejaksaan Agung (Jampidsus) resmi menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam periode 2025–2026. Pengumuman ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Kamis. Menurut Syarief, tim penyidik menetapkan seorang warga swasta sebagai tersangka dengan nama AYS, yang diungkapkan sebagai Asep Yusuf Somantri. AYS diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” ujar Syarief. Dia menambahkan, AYS ditugaskan oleh tersangka Sony Sonjaya untuk berperan dalam pelaksanaan program MBG.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan bukti bahwa Sony Sonjaya memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi proses seleksi mitra MBG. Syarief menjelaskan bahwa AYS memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan titik-titik dapur yang kosong diakses secara mudah. Langkah tersebut memungkinkan AYS mengatur pendaftaran calon SPPG (Sarana Pengaturan Pangan yang Bergizi) yang kemudian dibatalkan. Meski portal pendaftaran telah ditutup, AYS tetap memfasilitasi pengajuan SPPG yang seharusnya tidak lagi diperbolehkan.
“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” kata Syarief. Setelah melakukan pengaturan tersebut, tersangka AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya secara melawan hukum.
Kasus korupsi ini menggambarkan bagaimana kepercayaan publik terhadap program MBG yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pemberian bantuan pangan bergizi bisa tergores oleh tindakan korupsi. Program MBG merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah stunting dan meningkatkan gizi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Namun, adanya korupsi dalam tata kelola program ini menciptakan ketimpangan dalam distribusi bantuan. Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjadi Wakil Kepala BGN, diduga memanfaatkan posisinya untuk menetapkan mitra yang tidak layak, sehingga memperbesar risiko pemborosan anggaran.
Syarief mengatakan, AYS dikenai tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Pasal 12 ayat a dan b mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi, sedangkan Pasal 605 dan 606 terkait dengan tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen. Dalam penjelasannya, Syarief menegaskan bahwa keempat tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujar Syarief.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Dadan Hindayana menjadi tersangka karena dianggap memainkan peran kunci dalam pengelolaan dana program MBG. Sementara itu, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya disebut memiliki keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang tidak transparan. Syarief menyatakan bahwa AYS turut terlibat dalam skema tersebut sebagai pihak swasta yang dibayar untuk mencari mitra dan memastikan kelancaran proses seleksi.
Kasus ini juga menyoroti hubungan antara pihak publik dan swasta dalam program MBG. AYS, sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, dituduh tidak hanya melakukan manipulasi tetapi juga menerima uang dari Sony Sonjaya sebagai imbalan. Syarief tidak merinci jumlah uang yang diberikan, namun ia menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk memastikan kelancaran kegiatan korupsi. Dengan penambahan AYS sebagai tersangka keempat, total jumlah pelaku korupsi dalam kasus ini mencapai empat orang, yang membentuk jaringan kompleks antara BGN dan pihak eksternal.
Kasus korupsi MBG merupakan bagian dari penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun. Dalam beberapa bulan terakhir, Kejagung terus mengungkap berbagai indikasi kecurangan dalam penggunaan anggaran program tersebut. Dugaan korupsi ini berdampak signifikan pada kepercayaan publik terhadap BGN, karena program MBG dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan ada kemungkinan akan ditambahkan tersangka lainnya jika ditemukan bukti lebih lanjut.
Menurut Syarief, AYS menjadi bagian dari skema korupsi yang melibatkan pemalsuan data dan penipuan dalam seleksi mitra. Ia menekankan bahwa tindakan AYS dilakukan dengan sengaja, dan bukan hasil kecelakaan. Dalam berita sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra. Langkah ini memungkinkan AYS mengetahui titik-titik dapur yang kosong, sehingga bisa mempercepat proses pendaftaran calon SPPG yang seharusnya tidak memenuhi kriteria.
Kasus ini juga menggambarkan bagaimana korupsi bisa menyebar melalui jaringan internal dan eksternal. Syarief mengatakan bahwa tiga tersangka sebelumnya telah menjadi contoh dari korupsi yang terjadi dalam tubuh BGN. Dengan penambahan AYS, kasus ini semakin menunjukkan kompleksitas dan perluasan jaringan korupsi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penuntutan terhadap AYS berdasarkan bukti yang telah diperoleh, termasuk dokumen, rekaman, dan kesaksian saksi.
Menurut Syarief, AYS memberikan uang kepada Sony Sonjaya setelah melakukan pengaturan terhad
