Perkara peredaran sabu eks Kepala Satresnarkoba Bima Kota diserahkan ke jaksa
Perkara Peredaran Sabu Eks Kepala Satresnarkoba Bima Kota Diserahkan ke Jaksa
Perkara peredaran sabu eks Kepala Satresnarkoba – Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyerahkan berkas perkara terkait peredaran sabu yang melibatkan Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Proses penyerahan ini dilakukan sebagai lanjutan dari evaluasi yang dilakukan jaksa, yang menyatakan bahwa berkas perkara Malaungi telah memenuhi syarat sebagai P-21. Berdasarkan informasi dari Direktur Reserse Narkoba, berkas tersebut dinyatakan lengkap, dan hari ini diadakan tahap dua, yaitu pengembalian tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
“Sesuai informasi dari Direktur Reserse Narkoba, berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid.
Koordinator Kejaksaan Tinggi NTB, Budi Mukhlis, membenarkan bahwa hari ini dilakukan tahap dua dalam kasus narkotika tersebut. “Iya, hari ini tahap dua mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota,” ujarnya. Selain Malaungi, kejaksaan juga menerima serah terima tersangka dan barang bukti dari mantan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, istrinya Anita, Herman, serta satu orang tersangka lainnya. Budi menjelaskan, total ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Malaungi, Karol, Anita, Herman, dan satu individu tambahan.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Tinggi NTB melanjutkan penahanan terhadap para terdakwa. “Penitipan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bima,” kata Budi. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penahanan ini adalah bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut, sebelum berkas diteruskan ke penyidik untuk persiapan sidang.
Koordinasi antara Polda NTB dan Bareskrim Polri
Sementara itu, berkas perkara mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro, bersama Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais, dan Boy, masih dalam proses penyerahan. “Empat orang itu belum tahap dua dan belum P-21,” terang Budi. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum dapat langsung dilanjutkan ke penyidik.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan sembilan tersangka, mulai dari Malaungi hingga tersangka terakhir yang ditangkap, Boy. “Di sini, Polda NTB menangani tindak pidana asal narkotika, sedangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangani Bareskrim Polri,” katanya di Mataram, Jumat (22/5).
Roman menegaskan bahwa kerja sama antara Polda NTB dan Bareskrim Polri menjadi penting dalam menyelesaikan perkara yang berkembang hingga dugaan TPPU. “Itulah joint investigation. Ada yang ditangani Bareskrim dan ada yang ditangani di Polda NTB,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa meskipun penanganan kasus berada dalam institusi yang berbeda, berkas perkara baik untuk tindak pidana narkotika maupun TPPU tetap diproses melalui jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB.
Proses Penyelidikan dan P-21
Proses P-21, atau penetapan berkas perkara lengkap, menjadi dasar untuk memulai tahap penuntutan. Menurut Roman, berkas yang telah dinyatakan lengkap mengandung semua bukti dan informasi yang diperlukan oleh jaksa untuk meneliti kasus secara menyeluruh. “Kita memastikan semua dokumen terkait peredaran sabu dan keuntungan dari aktivitas tersebut telah terpenuhi,” imbuhnya.
Dalam kasus Malaungi, proses penyelidikan telah menunjukkan bahwa keterlibatan mantan kepala unit tersebut dalam perdagangan sabu cukup jelas. Jaksa mengatakan berkas yang diserahkan telah memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga siap untuk dibawa ke persidangan. Namun, untuk kasus yang melibatkan Didik Putra Kuncoro, prosesnya masih berlangsung, karena dugaan TPPU memerlukan pemeriksaan tambahan dari Bareskrim Polri.
Roman menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap TPPU terjadi setelah aktivitas peredaran sabu terbukti secara jelas. “Kasus TPPU akan diangkat setelah kita memastikan bahwa transaksi narkotika berdampak pada aliran dana yang mencurigakan,” katanya. Ia menekankan bahwa kerja sama antara Polda NTB dan Bareskrim Polri tidak hanya menguntungkan dalam penyelidikan, tetapi juga memastikan kasus dapat dituntut secara komprehensif.
Implikasi Kasus terhadap Kinerja Polisi
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam sistem penegakan hukum masih bisa terjadi, bahkan di kalangan pejabat yang seharusnya menjadi contoh. Malaungi, sebelumnya berpangkat sebagai kepala Satresnarkoba, kini menjadi tersangka yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bima. Kejaksaan mengungkapkan bahwa berkasnya telah dinyatakan lengkap, sehingga siap untuk disidangkan.
Proses penyerahan ke jaksa tidak hanya melibatkan Malaungi, tetapi juga para anggota Polres Bima Kota yang terlibat dalam kasus ini. Budi Mukhlis menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan kompleksitas penanganan narkoba, di mana ada keterlibatan antara penyidik dan penuntut umum. “Kerja sama ini penting untuk memastikan semua aspek kasus dijelaskan dengan jelas,” ujarnya.
Kasus Malaungi dan rekan-rekannya juga memberikan kesan bahwa sistem penegakan hukum di NTB sedang berbenah. Dengan menyerahkan berkas ke jaksa, polisi menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap pelanggaran hukum diusut hingga tuntas. Budi menuturkan, proses ini membutuhkan waktu, tetapi langkah-langkah yang diambil telah memenuhi standar prosedural.
Penyidik Polda NTB mengatakan bahwa berkas perkara terus diperbaiki seiring adanya bukti baru. “Setiap tahap memerlukan evaluasi ulang untuk memastikan kebenaran semua fakta yang diungkap,” kata Roman. Ia menjelaskan bahwa peredaran sabu tidak hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. “Dengan menangani TPPU,
