Kejagung serahkan tersangka Hery Susanto ke JPU

Kejagung-Tahan-Hery-Susanto-160426-bal-6_2

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Hery Susanto ke Jaksa Penuntut Umum

Kejagung serahkan tersangka Hery Susanto ke JPU – Di Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Hery Susanto (HS), mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6). Serah terima ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari tahap pemeriksaan II. Dalam pernyataan resmi, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jefry, menjelaskan bahwa proses ini berlangsung setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti melalui berbagai aktivitas investigasi.

Proses Pengumpulan Bukti yang Lengkap

Jefry menegaskan bahwa penyidikan tahap kedua melibatkan pemeriksaan 38 saksi, dua ahli, serta evaluasi terhadap dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi DKI Jakarta. “Setelah semua proses dikumpulkan, tersangka HS dan barang buktinya secara resmi diserahkan kepada JPU,” jelas Jefry.

“Tim penyidik telah menyelesaikan pengumpulan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen elektronik, sebagai dasar untuk melanjutkan penyidikan,” ujar Jefry.

Dalam rangkaian pengumpulan bukti, penyidik juga menggali informasi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tersangka Hery Susanto ditetapkan sebagai pelaku dugaan korupsi pada 16 April 2026, setelah penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran tata kelola kegiatan tersebut. Penyidikan ini menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Jefry, Hery Susanto diduga menerima uang serta satu unit rumah hunian dari perusahaan yang terkait dengan usaha pertambangan nikel. Dugaan ini dianggap melanggar pasal primair Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18, yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji yang berkembang menjadi korupsi.

Sebagai opsi tambahan, penyidik mengajukan tuduhan subsidair berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 4 ayat (2) dijelaskan sebagai bentuk pengadilan atas tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara, sementara Pasal 606 ayat (2) berfokus pada tanggung jawab hukum untuk melanggar hukum secara sengaja.

Persiapan untuk Penyidikan Selanjutnya

Dalam pernyataannya, Jefry juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan proses kasus dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. “Tahap selanjutnya adalah penyidikan lebih lanjut oleh JPU sebelum memasuki proses persidangan,” tambahnya.

Perluasan penanganan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyelesaikan analisis terhadap berbagai aspek kasus, termasuk hubungan antara Hery Susanto dengan pihak-pihak yang melakukan praktik korupsi. Penyidikan ini dilakukan dengan menggabungkan data dokumen dan bukti elektronik untuk memastikan kejelasan atas peran tersangka dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel.

Konteks Penyidikan dan Peran Ombudsman

Hery Susanto, sebagai mantan Ketua Ombudsman RI, memiliki wewenang untuk mengawasi pelayanan publik dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan usaha. Penyidikan terhadapnya menunjukkan bahwa jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan korupsi muncul dari penggunaan wewenang yang diberikan oleh lembaga pengawas.

Kasus ini juga menggambarkan upaya kejaksaan dalam memperkuat penuntutan terhadap pelaku korupsi, terlepas dari posisi mereka di lembaga independen. Hery Susanto menjadi contoh bahwa individu yang dianggap memiliki wewenang mengawasi kebijakan publik bisa menjadi korban atau pelaku kejahatan korupsi. Proses penyerahan tersangka ke JPU menandai langkah penting dalam proses peradilan yang diharapkan menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Langkah-Langkah Penyidikan yang Tuntas

Dalam mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Jampidsus menelusuri berbagai sumber, termasuk penggeledahan di DKI Jakarta, pemeriksaan saksi yang terlibat langsung, serta analisis terhadap dokumen-dokumen keuangan dan administratif. Proses ini memakan waktu beberapa bulan, dengan titik balik pada 16 April 2026, ketika Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan pelanggaran yang menempatkan HS dalam penuntutan melibatkan skema korupsi yang berkaitan dengan penerimaan uang dan properti. Hal ini ditemukan melalui pemeriksaan yang menyeluruh, termasuk pengambilan sampel dokumen, rekaman percakapan, dan data transaksi elektronik. Pihak-pihak terkait dituduh memanfaatkan kebijakan pertambangan nikel sebagai alat untuk menguntungkan diri sendiri.

Dengan melimpahkan kasus ke pengadilan, JPU akan memasuki fase penuntutan yang lebih intensif. Peradilan ini akan mel