Menkeu Purbaya bantah ada kuota pencairan restitusi pajak
Menkeu Purbaya bantah ada kuota pencairan restitusi pajak
Menkeu Purbaya bantah ada kuota pencairan – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan atau kuota dalam proses pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa, Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan lancar. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sejak awal tahun hingga April 2026. “Tidak, tidak ada kuota. Kita hanya memastikan restitusi yang diberikan benar atau tidak,” ujar Purbaya, dalam pernyataannya. Ia menyebut, jika terdapat restitusi yang tidak sesuai aturan, akan ditahan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan.
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Tidak Dihentikan
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak menghentikan pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak yang memang layak menerima pengembalian dana. Meski langkah pemerintah saat ini lebih hati-hati karena adanya dugaan kebocoran penerimaan negara dari restitusi dengan nilai besar, ia menekankan bahwa kebijakan ini tetap berlangsung. “Sampai sekarang, kita sudah mencairkan lebih dari Rp160 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, yang mencapai Rp360 triliun selama tahun penuh, jumlahnya justru lebih tinggi,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa angka ini didasarkan pada hitungan kasar, dengan estimasi bahwa jika dilanjutkan hingga akhir tahun, totalnya bisa mencapai Rp480 triliun.
“Saya tidak tahu apakah restitusi itu betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali, tapi tetap jalan terus,” kata Purbaya.
Pembicaraan tersebut muncul dalam konteks evaluasi pemerintah terhadap sistem restitusi pajak yang kini menjadi fokus pemeriksaan. Purbaya menjelaskan bahwa DJP terus memverifikasi setiap permohonan restitusi untuk memastikan keakuratan data dan mencegah praktik penyimpangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan mengenai adanya kelebihan pembayaran pajak yang tidak tepat sasaran, serta potensi penyalahgunaan dana.
Kebijakan Cautious untuk Memastikan Transparansi
Dalam penjelasannya, Purbaya menegaskan bahwa kehati-hatian dalam pencairan restitusi merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan negara. Ia menyebut, DJP saat ini mengambil langkah-langkah ekstra untuk menjamin bahwa dana yang diberikan benar-benar layak diterima oleh wajib pajak. “Kita harus hati-hati karena ada dugaan bahwa sebagian besar kebocoran penerimaan negara berasal dari restitusi dengan nilai besar yang tidak terverifikasi,” ujarnya. Meski begitu, ia menekankan bahwa tidak semua restitusi disuspensi, hanya yang dinilai tidak sesuai.
Purbaya juga menjelaskan bahwa proses pencairan restitusi tetap berjalan secara teratur, dengan pendekatan lebih sistematis dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengatakan, penundaan dana hanya terjadi untuk kasus-kasus yang dinilai mungkin terdapat kesalahan atau kecurangan. “Kita lihat, kita perhatikan. Kalau ngaco, ditahan dulu. Kalau benar, langsung dikeluarkan,” imbuhnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pajak.
Penerimaan Pajak Tumbuh Signifikan
Di sisi lain, penerimaan pajak negara mencatatkan pertumbuhan yang cukup baik hingga akhir April 2026. Menurut data yang disampaikan, total penerimaan pajak mencapai Rp646,3 triliun, naik 16,1 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp556,9 triliun. Penguatan ini didorong oleh beberapa jenis pajak utama, khususnya pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
PPh orang pribadi dan PPh 21 mencatatkan pertumbuhan terbesar, mencapai 25,1 persen, dengan nilai sekitar Rp101,1 triliun. Sementara PPN dan PPnBM mengalami kenaikan sebesar 40,2 persen, mencapai Rp221,2 triliun. Purbaya mengatakan, pertumbuhan ini menunjukkan bahwa meskipun ada penundaan pada beberapa restitusi, keseluruhan penerimaan pajak tetap mencapai target yang diharapkan. “Pertumbuhan penerimaan pajak mencerminkan efektivitas kebijakan yang diterapkan, meskipun kita sedang memperketat proses verifikasi,” katanya.
Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat, Purbaya berharap bisa mengurangi risiko kebocoran dana, sehingga penerimaan pajak tetap menjadi fondasi utama pendapatan negara. Ia juga menyebut, DJP terus berupaya memperbaiki sistem pelayanan pajak agar lebih efisien dan minim kesalahan. “Kita perlu memastikan bahwa setiap dana yang diberikan benar-benar layak, baik untuk wajib pajak yang benar-benar berhak maupun untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak,” tuturnya. Purbaya menilai bahwa langkah-langkah ini justru memperkuat kepercayaan publik, karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan transparansi.
Terlepas dari kehati-hatian dalam mencairkan dana, Purbaya tetap memastikan bahwa wajib pajak yang memenuhi syarat tidak terganggu. Ia menyebut, ada sejumlah kategori wajib pajak yang jelas berhak menerima restitusi, dan dana tersebut akan diberikan secara tepat waktu. “Kita tidak menghentikan proses untuk wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria,” ujarnya. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kesehatan keuangan negara.
Pembicaraan Purbaya dalam
