Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika akhirnya ditahan
Immanuel Ebenezer Menyesal Menjadi Wamenaker Jika Akhirnya Ditahan
Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika –
Jakarta – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, yang menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, mengungkapkan kekecewaannya terhadap posisi yang pernah ia emban. Menurutnya, jika akhirnya harus ditahan sebagai tersangka kasus korupsi, ia merasa menyedihkan. “Meski selama menjabat sebagai wamenaker, dirinya berhasil menghemat dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pekerja,” ungkap Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin.
Kekecewaan Noel juga terlihat dari sikapnya selama menjalani tahanan di Rutan. Ia mengatakan merasa gelisah secara psikologis, terlebih karena jabatan sebagai wamenaker hanya dipegang selama 10 bulan, sementara 10 bulan berikutnya harus menghabiskan waktu di dalam penjara. “Tapi, kami percayakan keputusan akhir kepada hakim,” jelasnya.
Penuntutan Terhadap Terdakwa
Dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi selama masa jabatannya 2024–2025, Noel didakwa melakukan praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dia juga dinyatakan menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
Pemerasan tersebut diduga terjadi selama proses pengurusan sertifikat, dengan total dana yang diperas mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel diduga menerima hadiah berupa uang dan barang, termasuk satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
KPK menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta subsider 90 hari penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Noel merasa kecewa karena sejumlah tuduhan dianggap terlalu memaksakan. “Surat tuntutan JPU terasa mengerikan,” komentarnya.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, seperti Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Masing-masing terdakwa diberikan hukuman berbeda: Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 3 tahun; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan; Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, serta Supriadi 5 tahun dan 6 bulan; Irvian Bobby 6 tahun; dan Hery Sutanto 7 tahun.
Selain pidana penjara, 10 terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 90 hari penjara. Beberapa dari mereka diwajibkan membayar uang pengganti, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp978,35 juta; Sekarsari Rp42,67 juta; Anita Rp14,49 juta; Supriadi Rp294,06 juta; serta Fahrurozi Rp233,01 juta.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menyebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan meliputi Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Pemerasan tersebut diduga untuk keuntungan terdakwa yang diperiksa bersamaan.
Noel diduga meraih keuntungan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta. Gratifikasi yang diterima Noel terdiri dari uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Kasus ini dijelaskan sebagai bentuk pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 yang sebelumnya harus melalui proses penyetujuan di lingkungan Kemenaker. Pemerasan ini menguntungkan para terdakwa, termasuk klien Noel, seperti Haiyani Rumondang yang diperkirakan meraih keuntungan Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Persidangan dan Prosedur Hukum
Noel mengungkapkan bahwa ia merasa terbebani karena posisi sebagai wamenaker yang tidak seharusnya dihubungkan dengan praktik korupsi. “Saya selama ini berupaya memberikan manfaat bagi pekerja,” katanya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana tuntutan KPK menyasar berbagai aspek pengelolaan dana di Kemenaker. Pemerasan diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial, sementara gratifikasi menunjukkan adanya aliran dana dari pihak swasta ke instansi pemerintah.
Dalam surat tuntutan, KPK juga menyebutkan bahwa Noel terkena pasal-pasal yang mengatur pemerasan dan gratifikasi, terutama Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bagian dari proses penuntutan, Noel dan terdakwa lainnya diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bentuk penyelesaian atas dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kasus ini juga mencakup gratifikasi yang diterima selama masa menjabat sebagai wamenaker.
Respon dari Para Terdakwa
Noel mengungkapkan bahwa ia merasa kecewa dengan cara penyampaian surat tuntutan, yang menurutnya terkesan memaksakan. “Tuduhan dalam surat tuntutan terasa terlalu berlebihan,” ujarnya.
Para terdakwa lainnya juga memberikan pernyataan serupa. Beberapa di antara mereka mengaku telah memperbaiki kesalahan dan berharap keputusan hakim dapat mempertimbangkan kontribusi yang mereka berikan selama menjabat.
Kasus ini menjadi perhatian publik terhadap kinerja para pejabat di Kemenaker. Dengan jumlah dana yang terlibat mencapai ratusan miliar rupiah, para terdakwa dianggap telah mempermainkan sistem pengurusan sertifikasi K3.
Selama persidangan, Noel berharap putusan hakim bisa memberikan keadilan. “Meski situasi terasa sulit, saya tetap percaya proses hukum akan berjalan adil,” kata Noel.
Persidangan ini menunjukkan bagaimana korupsi bisa terjadi di berbagai lapisan pemerintahan. Dengan adanya para terdakwa yang dihukum berbeda, kasus ini menjadi contoh keterlibatan berbagai pihak dalam praktik pemerasan dan gratifikasi.
Para terdakwa juga menjelaskan bahwa keuntungan yang mereka peroleh bersifat sementara, dan mereka berharap dana yang diperas bisa digunakan kembali untuk kepentingan publik. “Kami hanya ingin mengembalikan dana tersebut,” tegas salah satu terdakwa.
Dalam keseluruhan proses penuntutan, KPK berupaya mengungkap bagaimana pemerasan dilakukan melalui sistem pengurusan sertifikasi K3. Para pemohon diberi tekanan untuk memberikan uang atau hadiah agar bisa mendapatkan izin atau lisensi.
