Special Plan: Eks Wamenaker Noel: Saya banyak selamatkan uang rakyat dibanding KPK

Eks Wamenaker Noel: Upaya Saya Lebih Efektif Menyelamatkan Dana Rakyat Dibanding KPK

Special Plan – Jakarta – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang menjabat pada periode 2024–2025, menyatakan bahwa kontribusi yang ia berikan terhadap penghematan dana rakyat lebih besar dibandingkan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kunjungan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, ia menegaskan bahwa selama 10 bulan menjabat, dirinya berhasil mengamankan jumlah uang yang lebih signifikan dari KPK. “Menurut saya, anti-korupsi yang saya lakukan jauh lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibandingkan KPK,” jelas Noel. Ia menilai bahwa perbandingan antara upaya anti-korupsi yang dijalankannya dan tindakan KPK bisa menjadi bahan diskusi yang penting.

Contoh Nyata dalam Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Industri Penerbangan

Noel memberikan contoh nyata tentang upaya pemberantasan korupsi yang ia lakukan. Salah satu kasus yang ia sebutkan adalah praktik penahanan ijazah di sektor industri penerbangan. Menurut pengakuan Noel, beberapa waktu lalu ada kebijakan yang melarang penahanan ijazah oleh pihak tertentu. Pada masa itu, terdapat praktik di mana para pramugari diminta memberikan uang tebusan sebesar Rp40 juta per ijazah. “Jika ada 10 ribu pramugari yang terkena aturan ini, maka dana rakyat yang diselamatkan mencapai Rp400 miliar,” terangnya.

Dalam penjelasannya, Noel menegaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya konkret untuk mengurangi korupsi di sektor pelayanan publik. Ia menambahkan bahwa kebijakan itu juga melibatkan pengawasan terhadap pemerasan di bidang lain, seperti sektor kesehatan. Menurutnya, para dokter sering kali diperas hingga mencapai Rp300 juta per orang. “Berapa banyak dokter yang saya selamatkan dari praktik korupsi ini?” tanya Noel. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan anti-korupsi yang ia lakukan melibatkan buruh-buruh tenaga kerja lainnya, termasuk pekerja outsourcing.

Kebijakan Anti-Korupsi di Sektor Ketenagakerjaan

Dalam berbagai kebijakan yang dijalankannya, Noel mengklaim bahwa dirinya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi dana negara. Ia menyoroti bagaimana kebijakan anti-korupsi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memberikan dampak signifikan. Menurut pengakuan Noel, ada pemerasan yang terjadi saat proses pengurusan lisensi K3, dan ia berupaya menghentikan praktik tersebut. “Ini bukan hanya soal uang, tapi juga tentang keadilan bagi pekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Noel menyebutkan bahwa ia juga menghadapi tuduhan terkait penerimaan gratifikasi. Ia menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat Wamenaker, menurutnya, karena mengira itu sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang ia berikan kepada pejabat Kemenaker. “Saya akui kesalahan saya menerima uang itu, tapi saya yakin itu bukan suap,” jelas Noel. Ia menambahkan bahwa ada tuduhan baru sebesar Rp1 miliar suap, yang menurutnya terlalu tinggi.

Penuntutan dan Pidana yang Diusulkan

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, atau subsider sembilan puluh hari penjara. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, yang bisa subsider dua tahun penjara. Tuduhan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi selama masa jabatannya.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya. Mereka termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi. Dari jumlah tersebut, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi diberi ancaman empat tahun dan enam bulan penjara, sedangkan Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing diancam lima tahun dan enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro diberi hukuman enam tahun penjara, dan Hery Sutanto diancam tujuh tahun penjara.

Tidak hanya penjara, para terdakwa juga diusulkan denda sebesar Rp250 juta atau subsider sembilan puluh hari penjara. Selain itu, beberapa di antara mereka diminta membayar uang pengganti. Hery Sutanto misalnya, diberi tuntutan membayar Rp4,73 miliar, sedangkan Subhan diberi Rp5,8 miliar. Gerry Aditya Herwanto Putra diusulkan membayar Rp13,26 miliar, Irvian Bobby Mahendro Putro sebesar Rp60,32 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 miliar, Anitasari Kusumawati Rp14,49 miliar, dan Supriadi Rp19,81 miliar. Semua tuntutan tersebut diberikan dengan subsider dua tahun penjara.

Pemohon Sertifikasi K3 yang Terkena Pemerasan

Kasus pemerasan K3 yang diduga dilakukan Noel dan rekan-rekannya melibatkan beberapa pemohon. Mereka antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, serta Sri Enggarwati. Pemerasan diduga terjadi karena para terdakwa mengambil keuntungan dari pengurusan sertifikasi tersebut.

Menurut penyidik, pemerasan ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Noel sendiri diduga mendapatkan Rp70 juta dari kegiatan tersebut. Fahrurozi diberi tuntutan menerima keuntungan sebesar Rp270,95 juta, sementara Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing diberi tuntutan Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing diusulkan menerima Rp326,12 juta. Bobby diberi tuntutan Rp978,35 juta, Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 juta, Anita Rp14,49 juta, dan Supriadi Rp294,06 juta.

Gratifikasi yang Diterima Noel

Di samping pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi. Menurut penyidik, ia menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta. “Gratifikasi ini menjadi bukti bahwa saya tidak hanya anti-korupsi, tapi juga berupaya memperbaiki sistem,” katanya.

Atas perbuatannya, Noel terancam dihukum berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga