Key Strategy: Dituntut 5 tahun bui, eks Wamenaker Noel: Mending saya korupsi banyak

Dituntut 5 tahun bui, eks Wamenaker Noel: Mending saya korupsi banyak

Key Strategy – Jakarta – Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, mengungkapkan rasa penyesalannya terhadap hukuman yang diterimanya. Menurutnya, jika mengetahui akan mendapatkan pidana penjara selama 5 tahun, dirinya akan lebih memilih melakukan korupsi dengan jumlah yang lebih besar. “Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel setelah sidang berlangsung Senin lalu.

Noel menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah uang yang diterima dan durasi hukuman yang diberikan. Ia menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa lain dalam kasus yang sama. Contohnya, terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro mendapatkan hukuman 6 tahun penjara meski menikmati dana korupsi hingga Rp60,32 miliar. Sementara itu, dirinya diduga hanya menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. “Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” tambahnya.

Sementara itu, Hery Sutanto, terdakwa lain dalam kasus yang sama, dituntut 7 tahun penjara karena diduga menikmati dana korupsi sebesar Rp4,73 miliar. Dalam perbandingan ini, Noel merasa bahwa hukuman yang diterimanya terasa lebih ringan dibandingkan terdakwa dengan jumlah uang yang lebih besar. “Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” keluh Noel.

Kasus pemerasan dan gratifikasi

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi. Pemerasan ini diperkirakan dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud masing-masing diancam 3 tahun penjara, sementara Fahrurozi diberi tuntutan 4 tahun dan 6 bulan. Pemohon lainnya, seperti Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, masing-masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan. Irvian Bobby Mahendro Putro menerima hukuman 6 tahun, dan Hery Sutanto 7 tahun. Seluruh terdakwa juga diusulkan denda Rp250 juta, dengan subsider penjara 90 hari.

Kasus ini menyentuh aliran dana korupsi yang diduga digunakan untuk mempercepat proses pengurusan sertifikasi K3. Setiap terdakwa dinilai mendapatkan keuntungan dari aliran dana tersebut. Contohnya, Noel diperkirakan menikmati dana sebanyak Rp70 juta, sementara Fahrurozi Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing menerima keuntungan sebesar Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing menerima Rp326,12 juta, Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Pemohon sertifikasi yang terkena pemerasan

Dalam penyidikan, para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan meliputi Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Pemerasan diduga dilakukan untuk mempercepat pengurusan berbagai sertifikasi K3 yang menjadi tanggung jawab Kemenaker.

Noel menegaskan bahwa meskipun dikenai hukuman, dirinya tetap merasa tidak nyaman selama menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) hanya selama 3 hari. “Hukuman yang diterima selama apa pun tetap dirasa berat, terlebih saat ditahan di rutan. Dua hari di situ seperti di neraka,” ungkapnya.

Karena itu, Noel berencana menyusun nota pembelaan (pleidoi) untuk menjadi pertimbangan hakim dalam penentuan putusan. Isi pleidoi akan mencakup berbagai kebijakan yang telah diterapkan selama masa jabatannya, terutama terkait praktik penahanan ijazah yang masih berlangsung. “Saya ingin menunjukkan bahwa kebijakan yang saya lakukan selama ini tetap memberi dampak positif bagi masyarakat, meski dihukum karena korupsi,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik korupsi dalam proses sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi jaminan kesejahteraan pekerja. Pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi ini dinilai merugikan publik secara besar-besaran. Dengan adanya tuntutan hukuman yang diberikan, pihak berwenang berharap bisa memberi efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Noel sendiri menegaskan bahwa ia akan melanjutkan pertahanan dirinya dengan semangat, sambil tetap menilai keadilan dalam tuntutan yang diberikan.