KPK dalami aktivitas Fadia Arafiq saat menjabat Bupati Pekalongan
KPK Dalami Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat Bupati Pekalongan
KPK dalami aktivitas Fadia Arafiq saat – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam mengenai kegiatan Fadia Arafiq selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Dalam upaya memperjelas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi, lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan ajudan yang dituduh terkait aktivitas pemerintahan yang dilakukan mantan bupati itu. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Rabu, 12 Mei 2026, di Jakarta, sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis.
Analisis Aktivitas Bupati Melalui Ajudan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ajudan menjadi saksi penting dalam mengungkap tindakan-tindakan yang dilakukan Fadia Arafiq selama menjabat. “ADC ini selalu menyertai bupati, sehingga pemeriksaannya memungkinkan kami memahami seluruh aspek kegiatan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya dalam wawancara tersebut. Menurut Budi, kedua ajudan yang diperiksa memberikan informasi yang membantu penyidik KPK membangun gambaran menyeluruh tentang cara bupati itu mengelola tugas-tugas pemerintahan.
“Kami bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh, bagaimana aktivitas-aktivitas bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi Prasetyo.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap motif dan alur dana dalam skandal korupsi yang menyeret nama Fadia Arafiq. Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan mantan bupati tersebut bersama ajudannya dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, lembaga anti korupsi itu juga mengamankan 11 orang lainnya di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari OTT ketujuh yang dilakukan pada 2026. Khususnya, operasi tersebut dilaksanakan di bulan Ramadhan 1447 Hijriah, sebagai bentuk upaya untuk menangkap pelaku korupsi dalam suasana yang dianggap lebih konsentratif. Pada 4 Maret 2026, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan barang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada anggaran tahun 2023-2026.
Keterlibatan Perusahaan Keluarga dalam Pengadaan
Diduga, Fadia Arafiq memanfaatkan kedudukannya sebagai bupati untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan yang dimiliki keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Menurut KPK, perusahaan ini memenangkan sejumlah kontrak pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut. Fadia dan keluarga, kata penyidik, menikmati total Rp19 miliar dari dana yang diperoleh melalui kontrak tersebut.
Rincian dana tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, sejumlah Rp13,7 miliar secara langsung dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Kedua, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga dianggap sebagai ART (asisten rumah tangga) bernama Rul Bayatun. Ketiga, Rp3 miliar merupakan dana yang telah ditarik tunai namun belum dibagikan ke pihak tertentu. Hal ini menunjukkan adanya bentuk pengelolaan dana yang tidak transparan.
Dalam konteks ini, KPK menyatakan bahwa konflik kepentingan terjadi karena Fadia Arafiq menempatkan keluarganya di posisi kunci dalam pengadaan. Perusahaan milik keluarganya, PT RNB, menjadi pengusaha yang mendapat kontrak melalui kebijakan yang diduga dibuat secara tidak adil. Penyidik menilai bahwa keputusan pemberian kontrak tersebut berpotensi menciptakan kesan adanya pemberian imbalan atau pengaruh politik.
Strategi Pemeriksaan untuk Mengungkap Tindakan
KPK berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap ajudan dan orang kepercayaan Fadia Arafiq adalah strategi penting untuk melacak tindakan korupsi yang mungkin dilakukan selama masa jabatan. Selain informasi langsung, ajudan juga dianggap sebagai saksi yang bisa menyampaikan data mengenai transaksi finansial dan keputusan penting yang diambil oleh bupati tersebut. “Pemeriksaan terhadap mantan ajudan ini memberikan gambaran lebih lengkap mengenai bagaimana kegiatan bupati berjalan, terutama dalam pengadaan barang serta jasa,” tambah Budi Prasetyo.
Penyidikan terhadap Fadia Arafiq tidak hanya fokus pada pengadaan, tetapi juga mencakup berbagai aspek administrasi dan kebijakan yang diambil dalam pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Dengan memeriksa ajudan dan orang kepercayaannya, KPK berharap bisa menemukan bukti-bukti yang menghubungkan keuntungan kecil dengan kegiatan korupsi yang lebih besar. Tindakan ini juga mengungkapkan bahwa pemerintahan daerah tersebut dikelola dengan terkesan tidak ada pengawasan yang ketat.
Dalam konteks penegakan hukum, KPK menginginkan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan Fadia Arafiq selama menjabat Bupati Pekalongan bisa terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pemeriksaan terhadap ajudan dan orang terdekatnya menjadi bagian penting dalam menemukan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk membawa kasus tersebut ke meja persidangan. Selain memperkuat dugaan konflik kepentingan, KPK juga sedang mengecek apakah ada kebijakan pemerintahan lain yang terkait dengan praktik korupsi.
OTT yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 memperlihatkan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh penting dalam pemerintahan daerah. Sejumlah dana yang diperoleh melalui kontrak pengadaan barang dan jasa dianggap sebagai bagian dari sistem korupsi yang dijalankan Fadia Arafiq. Penyidik KPK mencurigai bahwa dana tersebut dialirkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun kepentingan keluarga, dengan pola yang diduga tidak bisa dipisahkan dari pengambilan keputusan.
Pengungkapan KPK mengenai kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan tokoh politik. Ada yang menyambut baik langkah KPK untuk mengungkap korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, sementara ada pihak lain yang menilai bahwa kasus ini bisa menjadi bentuk penegakan hukum yang lebih tajam. Fadia Arafiq, sebagai tersangka utama, diberi waktu untuk menjelaskan semua kegiatan yang dituduhkan, termasuk hubungan keuangan yang mungkin terjadi selama masa jabatannya.
Dengan proses pemeriksaan yang terus berlangsung, KPK berharap bisa menyimpulkan secara jelas bahwa Fadia Arafiq terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Penyidikan ini tidak hanya menjadi penyelidikan internal,
