Visit Agenda: Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pertambangan Emas Ilegal

Visit Agenda – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memperkuat investigasi terhadap kasus dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal. Dalam penegakan hukum ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DHB dan VC. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang memadai, menunjukkan keterlibatan kedua pihak dalam operasi tambang tanpa izin serta praktik pencucian uang yang diduga terkait. Penyidikan berlangsung di Jakarta, Rabu, dengan penjelasan dari Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Peran Tersangka dan Keterkaitan dengan Pelaku Utama

DHB, yang berinisial tersebut, menjabat sebagai Direktur PT SJU (Simba Jaya Utama) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Menurut Ade, pria ini merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya dianggap memiliki peran penting dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut. SB, yang telah meninggal dunia, tidak bisa lagi menjadi tersangka karena alasan hukum. Dengan demikian, penyidik mengambil keputusan untuk menetapkan dua individu baru sebagai tersangka sebagai pengganti peran SB.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade dalam keterangan resmi.

Sementara itu, VC berada dalam posisi Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Keduanya, DHB dan VC, diduga melakukan tindakan ilegal bersama dalam rangka menampung, mengolah, dan memurnikan emas hasil tambang yang tidak memiliki izin. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pengembangan, pengangkutan, serta penjualan emas tersebut. Ade menyatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan adanya keselarasan antara aktor di lapangan dengan upaya menyembunyikan keuntungan dari kejahatan.

Proses Hukum dan Kebijakan Pencegahan

Dalam upaya melindungi kepentingan negara, penyidik Bareskrim Polri telah mengambil langkah pencegahan terhadap keberangkatan kedua tersangka ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan mereka menghilang atau mengalihkan bukti. Ade menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas, karena pertambangan ilegal berpotensi merugikan lingkungan dan kekayaan negara.

Menurut Ade, tindakan penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan. Efek jera ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terulangnya aktivitas serupa serta memastikan perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya alam. “Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” kata Ade.

Kerja Sama dengan PPATK dan Upaya Penelusuran TPPU

Dalam rangka memperkuat investigasi, penyidik juga bekerja sama dengan Lembaga Pemantauan dan Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk melacak transaksi keuangan yang terkait dengan hasil kejahatan pertambangan emas ilegal. Ade menyebutkan bahwa PPATK telah membantu mengungkap alur dana serta alat-alat yang digunakan dalam kegiatan pencucian uang.

Kasus ini tidak hanya menargetkan pelaku langsung, tetapi juga memperhatikan aspek ekonomi dan keuangan. Penyidik menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk penggunaan emas ilegal sebagai alat untuk mengalihkan dana ke luar negeri. Ade menegaskan bahwa investigasi ini sedang dijalankan dengan ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pertambangan.

Penyidikan Sebelumnya dan Ekspansi Kasus

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu TW, DW, dan BSW. Kini, penyidik menambah dua nama baru, yaitu DHB dan VC, sebagai bagian dari pengembangan penelusuran kasus. Dalam proses ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk tempat-tempat yang diduga menjadi pusat aktivitas pencucian uang.

Ade mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak lingkungan sekitar. Perusahaan yang terlibat, PT SJU, dianggap bertindak dengan memanfaatkan izin yang tidak sah serta mengabaikan aturan lingkungan. “Kasus ini menggambarkan bagaimana kegiatan ilegal bisa berdampak luas, dari kerusakan alam hingga kebocoran dana negara,” imbuhnya.

Konsekuensi Hukum dan Upaya Penegakan

Kedua tersangka, DHB dan VC, akan dikenakan ancaman hukum berdasarkan beberapa pasal di UU. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) UU tersebut. Selain itu, mereka juga akan diancam Pasal 607 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ade menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berlangsung secara komprehensif. Selain memproses pelaku langsung, penyidik juga berupaya mempersempit ruang bagi kegiatan ilegal lainnya. “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegasnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri menunjukkan komitmen serius dalam melawan kejahatan terkait sumber daya alam. Dengan menetapkan lebih banyak tersangka, penyidik mencoba memperluas jaringan kriminal dan memastikan semua pihak yang terlibat diperiksa. Ade menambahkan bahwa penelusuran dugaan TPPU akan terus dilakukan hingga semua indikasi kejahatan terungkap secara lengkap.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bareskrim Polri juga mengeluarkan instruksi untuk mengawasi kegiatan pertambangan ilegal di daerah-daerah rawan. Selain itu, penegakan hukum