Solving Problems: Polres Jember tahan sopir truk usai ditetapkan tersangka BBM subsidi

Polres Jember Tahan Sopir Truk Setelah Ditetapkan Tersangka BBM Subsidi

Solving Problems – Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, penyidik dari Polres Jember telah menahan sopir truk bernama FAP, warga Desa Curahnongko, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar. Menurut Kanit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Ipda Harry Sasono, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Jember.

Penjelasan Kanit Tipiter

“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Harry Sasono, Senin. Menurut keterangan yang disampaikan, FAP membeli solar subsidi dalam jumlah besar, yaitu 4.000 liter, di SPBU tersebut dengan menggunakan surat rekomendasi yang ditujukan untuk kebutuhan petani. Surat tersebut diterbitkan oleh kelompok tani dan digunakan untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak wajar.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa truk, kempu atau tandon yang digunakan untuk tempat BBM solar, serta surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar dari kelompok tani,” tuturnya.

Menurut Harry, sopir truk ini tidak hanya membeli solar subsidi melalui surat rekomendasi, tetapi juga mengangkut dan menjual bahan bakar tersebut ke masyarakat atau perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Solar sebanyak empat ribu liter itu sudah dijual kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tambahnya.

Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Sebelumnya, SPBU Jalan Teuku Umar diduga melakukan penyelewengan BBM subsidi. Di tempat itu, bahan bakar solar dijual dalam volume besar hingga 4.000 liter pada malam hari menggunakan surat rekomendasi. Surat tersebut biasanya diberikan untuk keperluan petani atau nelayan, tetapi justru dimanfaatkan untuk mengakses BBM subsidi secara tidak sah.

Harry menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi, untuk menemukan fakta-fakta yang mendasari kasus ini. “Setelah berbagai proses investigasi, tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dihukum penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Namun tersangka juga mengakui bahwa surat rekomendasi kelompok tani disalahgunakan,” ujarnya.

Menurut Harry, FAP mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia membeli solar subsidi di SPBU Jalan Teuku Umar. Meski berdalih membantu petani mengambil bahan bakar subsidi, ia juga mengakui bahwa ada penggunaan surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan tujuan awal. “Dengan surat itu, tersangka mendapatkan solar dalam jumlah besar untuk dijual secara bebas,” jelasnya.

Koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas

Harry Sasono menjelaskan bahwa pihak Polres Jember telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait pelanggaran yang dilakukan SPBU Jalan Teuku Umar. “Pihak Pertamina memberikan sanksi tegas bahwa SPBU tersebut tidak boleh beroperasi dulu karena telah melakukan pelanggaran, sehingga masih dalam proses pembinaan,” ujarnya.

Koordinasi ini dilakukan untuk mengevaluasi tindakan SPBU tersebut. Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya kebijakan yang dianggap tidak tepat dalam pemberian surat rekomendasi kepada FAP. “SPBU tersebut diduga melayani pembelian solar dalam volume besar hingga 4.000 liter melalui surat rekomendasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pribadi,” lanjut Harry.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa truk yang digunakan oleh FAP mengisi BBM secara tidak wajar. Bahan bakar tidak ditampung ke tangki kendaraan, tetapi disimpan di tandon atau kempu berjumlah empat unit dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Hal ini memperlihatkan bagaimana BBM subsidi dialihkan dari fungsi utamanya untuk kebutuhan petani menjadi bahan penjualan bebas.

Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan penggunaan BBM subsidi. Surat rekomendasi, yang seharusnya menjadi alat untuk mendistribusikan bahan bakar secara adil, justru digunakan untuk menyalahgunakan akses. Harry menekankan bahwa penyidik telah menetapkan FAP sebagai tersangka karena terbukti mengangkut dan menjual solar subsidi secara tidak resmi, sehingga memperbesar risiko penyalahgunaan subsidi pemerintah.

Dengan ditahan, FAP akan menjalani proses hukum selama beberapa hari hingga diperoleh hasil koordinasi dari Kejaksaan. Selain itu, penyidik juga menunggu keputusan dari Pertamina dan BPH Migas terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU Jalan Teuku Umar. “Kasus ini menjadi contoh bagaimana pelanggaran BBM subsidi bisa terjadi di berbagai lapisan masyarakat,” pungkas Harry.

Langkah Selanjutnya

Langkah penyidik terus dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut tentang alur penggunaan surat rekomendasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan ini. “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi,” imbuh Harry. Dengan menahan tersangka, penyidik mencoba memastikan bahwa pelaku tidak bisa melarikan diri sebelum proses hukum selesai.

Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat Jember, terutama para petani yang sebelumnya mempercayai surat rekomendasi sebagai alat distribusi bahan bakar subsidi. “Pemerintah menetapkan BBM subsidi untuk memastikan akses bahan bakar yang adil, tetapi kasus ini menunjukkan bahwa ada pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Dengan adanya penggunaan tandon atau kempu untuk menampung solar subsidi, kasus ini juga mengungkapkan cara-cara yang tidak konvensional dalam pengangkutan BBM. Penyidik berharap tindakan penahanan sopir truk ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan aturan terkait subsidi bahan bakar secara ketat. “Kami akan terus mengejar tindakan-tindakan serupa di berbagai tempat lain,” tegas Harry.