New Policy: LPS bayar klaim penjaminan nasabah BPR sebesar Rp304,8 miliar
LPS bayar klaim penjaminan nasabah BPR sebesar Rp304,8 miliar
New Policy – Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim simpanan kepada nasabah dari tiga BPR yang dilikuidasi atau diresolusi sepanjang tahun 2026. Total dana yang dibayarkan mencapai Rp304,8 miliar, terkumpul dari jumlah total simpanan yang layak dibayarkan sebesar Rp1,53 triliun. Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan bahwa jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang ditutup hingga kini masih tergolong rendah, dan tidak menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 dan 2025.
“Kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025, memang tidak ada penambahan BPR-BPRS yang likuidasi, baik secara tahunan maupun total. Jadi polanya masih sesuai dengan kebiasaan tahun 2026,” ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.
Hingga saat ini, total terdapat tujuh BPR yang keizinan usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Revokasi izin usaha terbaru terjadi pada BPR Sungai Rumbai, yang berlokasi di Sumatera Barat, pada 7 April 2026. BPR-BPRS lain yang telah dihentikan operasinya mencakup BPR Suliki Gunung Mas, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, serta BPR Kamadana di Bali.
Anggito menegaskan bahwa LPS terus berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mempercepat program penjaminan simpanan serta resolusi bank. Dari sisi penjaminan, cakupan rekening yang dilindungi tetap mencapai di atas 90 persen untuk bank umum dan BPR/BPRS. Upaya ini bertujuan memastikan aksesibilitas dana nasabah tetap terjaga, meski beberapa institusi keuangan mengalami kebangkrutan atau proses likuidasi.
Tren Penutupan BPR Terus Berlanjut
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengamati penurunan jumlah BPR-BPRS secara bertahap sepanjang 2026. Faktor utama yang memicu tren ini adalah pencabutan izin usaha, baik karena penutupan mandiri (self-liquidation) maupun masuk status bank dalam resolusi (BDR). Selain itu, konsolidasi BPR-BPRS yang sama-sama dimiliki oleh pihak tertentu juga menjadi penyebab lain.
Proses konsolidasi dijalankan untuk mengoptimalkan efisiensi operasional serta mengurangi risiko kredit yang mungkin terjadi akibat ketergantungan kepemilikan. Per 11 Maret 2026, jumlah BPR-BPRS yang telah beroperasi secara efektif setelah penggabungan atau peleburan mencapai 142 unit, yang berubah menjadi 50 BPR-BPRS. Anggito menyebutkan bahwa langkah ini memperkuat sistem keuangan nasional, karena mengurangi jumlah bank yang rentan.
Dalam proses tersebut, 22 BPR-BPRS masih dalam tahap persiapan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara 242 unit lainnya sedang diproses oleh OJK. Dian menegaskan bahwa kebijakan konsolidasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor perbankan dan risiko sistemik. “Konsolidasi bertujuan memperkuat struktur keuangan dan mencegah penyebaran risiko ke seluruh sistem,” imbuhnya.
Kinerja LPS dalam Penjaminan Simpanan
Sebagai penjamin simpanan, LPS menjalankan peran kritis dalam melindungi dana nasabah. Pemangkasan klaim terhadap BPR-BPRS yang ditutup dilakukan secara teratur, dengan mengacu pada kebijakan penjaminan simpanan yang telah ditetapkan. Anggito mengungkapkan bahwa selama 2026, LPS terus berupaya memastikan pembayaran klaim berjalan lancar, sekaligus mempercepat penyelesaian kasus-kasus likuidasi yang sedang berlangsung.
Dalam hal penjaminan, LPS memberikan perlindungan hingga 90 persen dari total simpanan nasabah, baik untuk bank umum maupun BPR-BPRS. Anggito menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan konsistensi program penjaminan yang dijalankan selama beberapa tahun terakhir. Dengan adanya penutupan BPR-BPRS, LPS juga memperkuat sistem penjaminan melalui penerapan mekanisme resolusi yang lebih efektif.
Menurut Anggito, kebijakan ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Dengan penjaminan, nasabah bisa yakin bahwa uang mereka aman meski bank yang mereka simpankan mengalami krisis,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa LPS terus meningkatkan kapasitas dan kecepatan dalam menangani klaim, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik.
OJK juga mengungkapkan bahwa jumlah BPR-BPRS yang dinyatakan tidak stabil atau memiliki risiko tinggi terus berkurang. Dian menyebutkan bahwa pelaksanaan konsolidasi memberikan dampak positif, karena menggabungkan operasi beberapa BPR-BPRS menjadi satu unit yang lebih kuat. “Selain itu, proses likuidasi mandiri dan BDR juga menjadi alat untuk menghilangkan risiko kredit yang terkait dengan kegagalan operasional,” tambah Dian.
Anggito mengakui bahwa keberhasilan LPS dan OJK dalam menangani penutupan BPR-BPRS bergantung pada kerja sama yang solid. Pihaknya berharap proses ini dapat berjalan cepat, sehingga masyarakat tidak mengalami gangguan dalam mengakses layanan perbankan. “Kami ingin semua proses resolusi bank dan penjaminan simpanan dilakukan secara transparan, adil, dan efisien,” tegas Anggito.
Dengan jumlah BPR-BPRS yang terus berkurang, LPS dan OJK berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Anggito menegaskan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya berdampak pada jumlah BPR-BPRS, tetapi juga pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan. “Penutupan BPR-BPRS harus diimbangi dengan pengembangan bank yang lebih sehat, sehingga dapat melayani kebutuhan masyarakat secara lebih baik,” pungkasnya.
