New Policy: Rosan perkirakan nilai investasi PSEL Jakarta capai 1 miliar dolar AS
Rosan Perkirakan Nilai Investasi PSEL Jakarta Capai 1 Miliar Dolar AS
New Policy – Dari Jakarta, Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, memprediksi bahwa total investasi untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Ibu Kota mencapai sekitar 1 miliar dolar AS. Proyek ini dirancang dengan kapasitas pemrosesan 8.000 ton sampah per hari. Menurut Rosan, diperlukan investasi sekitar Rp2 triliun untuk setiap 1.000 ton sampah per hari. “Jika kita melihat kapasitas 8.000 ton per hari, investasinya sekitar 1 miliar dolar AS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin. Proyek PSEL ini diharapkan dapat beroperasi pada awal 2028, dengan target peningkatan kapasitas hingga lebih dari 8.000 ton per hari untuk menangani timbunan sampah yang ada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Mungkin kita akan membangunnya dengan kapasitas lebih dari 8.000 ton per hari. Alasannya, agar dapat mengolah sampah lama yang masih tersisa di Bantargebang. Harapan kita adalah membuat TPST tersebut menjadi lebih bersih. Jadi, proyek ini bisa mencapai 10.000 atau 12.000 ton per hari, tergantung pada kebutuhan dan kecepatan penanganan sampah,” jelas Rosan.
Dalam menjelaskan teknologi yang digunakan, Rosan menyatakan bahwa fasilitas PSEL ini dirancang untuk memproses sampah tanpa perlu dipisahkan terlebih dahulu. Seluruh jenis sampah, termasuk yang sudah berumur, dapat langsung diolah menggunakan sistem ini. “Teknologi yang kami terapkan tidak memerlukan pemilahan sampah sebelum pengolahan. Ini menjadi keunggulan karena kita bisa mempercepat proses pengelolaan sampah, terutama di area seperti Bantargebang yang masih terbengkalai,” katanya. Rosan menekankan bahwa teknologi ini juga diperhitungkan untuk meminimalkan dampak lingkungan, seperti bau tidak sedap dan penggunaan lahan yang optimal.
MoU dan Perpres untuk Percepatan Proyek PSEL
Selasa ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Danantara Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pengerjaan fasilitas PSEL. Kesepakatan ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pangan bertugas mengoordinasikan upaya pengolahan sampah perkotaan menjadi energi listrik. Perpres ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, perusahaan, PLN, dan badan usaha untuk mendorong keberhasilan proyek tersebut.
Danantara Indonesia ditunjuk sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah. Perusahaan ini bertugas memastikan kesiapan proyek, termasuk menyiapkan skema pembiayaan dan proses pemilihan badan usaha pengembang serta pengelola (BUPP). Menurut Rosan, peran Danantara sangat krusial dalam menjembatani kebutuhan teknis dan kebijakan pemerintah. “Kami berkomitmen untuk menjadi pihak yang mempercepat proses ini, baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaan,” tuturnya.
Perpres 109/2025 diterbitkan sebagai upaya mendesak mengatasi krisis sampah di Jakarta. Banyak pihak memperhatikan masalah ini, terutama karena sampah yang menumpuk di kota bisa menyebabkan keberlanjutan lingkungan terganggu. Dengan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, Jakarta diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pada metode pengelolaan yang kurang efisien, seperti pembuangan terbuka.
Lokasi dan Harapan Masa Depan
Gubernur DKI Jakarta telah mengusulkan dua lokasi untuk pembangunan PSEL, yaitu di Bantargebang dan Tanjung Kamal Muara. Lokasi ini dipilih karena kondisi sampah di sana sangat padat, serta potensi lahan yang cukup untuk membangun fasilitas besar. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan bahwa darurat sampah di Jakarta memerlukan solusi cepat dan terkoordinasi. “Sampah di Jakarta mencapai 9.000 ton per hari, dan 87 persen masih diolah melalui metode pembuangan terbuka. Jika diukur, TPST Bantargebang saja sudah setara dengan gedung 16-17 lantai,” jelas Zulhas.
“Penandatanganan MoU ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah sampah. Kami ingin menunjukkan bahwa penanganan ini bukan sekadar janji, tapi aksi nyata yang akan dijalankan dalam waktu dekat,” tambah Zulhas.
Zulhas juga optimis bahwa dalam dua tahun ke depan, kota Jakarta dapat mengalami perbaikan signifikan dalam pengelolaan sampah. Dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan, ia menilai bahwa efisiensi dalam pengolahan sampah akan meningkat, serta ketersediaan energi listrik dari sumber terbarukan bisa diwujudkan. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem Jakarta,” ujarnya.
Proses dan Tantangan Penanganan Sampah
Penandatanganan MoU juga menandai langkah nyata dalam mengubah sistem pengelolaan sampah yang selama ini tidak efektif. Zulhas menegaskan bahwa proyek PSEL akan mempercepat penyelesaian akumulasi sampah yang menggunung di berbagai titik kota. “Kami fokus pada perbaikan dari hulu hingga hilir, termasuk memastikan keterlibatan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama,” katanya.
Dalam prosesnya, proyek PSEL ini akan mengalami beberapa tahap, mulai dari perencanaan hingga pembangunan. Rosan menyebutkan bahwa pemerintah akan fokus pada penyederhanaan prosedur dan pembagian tugas yang jelas. “Dengan skema ini, semua pihak bisa berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan peran mereka. Ini akan mempercepat progres, terutama dalam hal pengadaan dana dan pengerjaan kontrak,” jelas Rosan.
Meski ada harapan besar, proyek ini juga menghadapi tantangan. Misalnya, biaya investasi yang tinggi membutuhkan pengelolaan dana yang matang. Selain itu, proyek ini harus bisa menyesuaikan dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan warga. “Kita juga harus memperhatikan dampak sosial, seperti keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tambah Zulhas.
Menurut Zulhas, peningkatan kapasitas PSEL akan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah sampah. “Sampah lama yang terakumulasi di Bantargebang bisa dimanfaatkan secara optimal dengan proyek ini. Dengan begitu, wilayah tersebut bisa menjadi lebih rapi dan berkelanjutan,” katanya. Rosan menyetujui pandangan tersebut, dengan menambahkan bahwa
