Pemerintah perkuat hak untuk dilupakan lewat RUU HAM
Pemerintah perkuat hak untuk dilupakan lewat RUU HAM
Pemerintah perkuat hak untuk dilupakan lewat – Jakarta – Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memperkuat perlindungan hak digital masyarakat melalui Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menjelaskan bahwa konsep “hak untuk dilupakan” (right to be forgotten) telah dimasukkan dalam rancangan undang-undang ini sebagai respons terhadap dampak jejak digital yang bisa memengaruhi individu secara jangka panjang, terutama jika tidak terbukti melakukan kesalahan.
Hak untuk Dilupakan: Definisi dan Tujuan
“Hak untuk dilupakan merupakan kewenangan seseorang untuk meminta penghapusan data, informasi, atau dokumen elektronik pribadinya dari ruang publik,” kata Pigai di Jakarta, Senin. Menurutnya, hak ini diberikan agar data yang tidak relevan, tidak akurat, atau sudah tidak lagi penting bisa dihilangkan. Tujuan utamanya adalah melindungi privasi dan reputasi warga, terutama terhadap informasi masa lalu yang telah selesai diproses secara hukum.
“Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai.
Konsep tersebut memungkinkan seseorang untuk mengusulkan penghapusan data di internet jika hal tersebut memberikan dampak negatif terhadap reputasi mereka. Pigai menambahkan, hak ini diberikan khusus kepada individu yang menjadi korban pelabelan negatif, meskipun secara hukum belum terbukti melakukan kesalahan.
“Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” kata dia.
Dalam praktiknya, penghapusan data tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses hukum yang terbuka. “Pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi warga dari kerugian reputasi akibat pemberitaan lama yang tidak sejalan dengan putusan hukum,” ujarnya. Pigai menjelaskan bahwa mekanisme ini memastikan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik. Selain itu, hak untuk dilupakan juga memberikan ruang bagi korban praktik “framing” (pembingkaian) negatif untuk memperbaiki citra mereka.
Penerapan dalam Kasus Khusus
Contoh kasus yang sering diungkapkan Pigai adalah seseorang yang pernah diberitakan terlibat kasus hukum, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Meski putusan sudah memutuskan, jejak digital mereka tetap beredar di media sosial dan mesin pencari, sehingga memicu stigma sosial. Dengan adanya RUU HAM, individu yang terkena dampak ini bisa mengajukan permintaan penghapusan data secara resmi.
“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” katanya.
Menurut Pigai, dalam era digital saat ini, informasi yang pernah dipublikasikan bisa bertahan lama di ruang publik. Ini memicu kekhawatiran bahwa seseorang yang sebelumnya tidak bersalah bisa terus-menerus dihakimi oleh data lama. Dengan memasukkan hak untuk dilupakan dalam RUU HAM, pemerintah mencoba mengatasi masalah ini.
Keseimbangan antara Privasi dan Kepentingan Publik
Pigai menekankan bahwa hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus semua informasi yang relevan. Ia mencontohkan bahwa data yang masih memiliki nilai penting dalam proses hukum atau penyelidikan kasus harus tetap terjaga. “Penghapusan data dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan agar tidak ada kecurangan atau penghilangan informasi yang dianggap perlu untuk kepentingan publik,” ujar Pigai.
Dalam RUU HAM, keberadaan hak untuk dilupakan dianggap sebagai bagian dari adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi informasi. Regulasi ini membantu masyarakat mengakses ruang digital dengan lebih aman dan adil. Pigai juga menyoroti bahwa kebijakan ini berupaya menjaga prinsip keadilan di tengah dinamika informasi yang bisa dengan cepat menyebar melalui internet.
Konteks Global dan Relevansi di Indonesia
RUU HAM ini sejalan dengan kebijakan serupa di beberapa negara lain, seperti Eropa, di mana hak untuk dilupakan sudah diakui sebagai bagian dari perlindungan hak digital. Pigai menjelaskan bahwa adopsi konsep ini membantu menjawab tantangan baru dalam masyarakat digital, di mana informasi bisa tetap tersimpan hingga bertahun-tahun setelah suatu perkara selesai.
Dengan hak untuk dilupakan, warga negara bisa lebih aktif mengelola jejak digital mereka. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi individu untuk memperbaiki reputasi mereka, terutama jika data yang tersimpan berupa pemberitaan lama yang tidak akurat. “Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan dalam ruang digital,” ujar Pigai.
Kemungkinan Dampak dan Langkah Selanjutnya
Menurut Pigai, RUU HAM ini berpotensi mengurangi stigma yang dialami individu karena data yang salah atau tidak relevan. Ia menambahkan bahwa penguatan aspek hak digital menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan informasi dan perlindungan hak pribadi. “Kita juga ingin memastikan bahwa orang-orang yang tidak bersalah tidak terus-menerus diperlakukan secara tidak adil oleh media dan masyarakat,” ujarnya.
Pigai memprediksi bahwa adopsi hak untuk dilupakan dalam RUU HAM akan memicu diskusi lebih lanjut di masyarakat. Ia mengatakan bahwa perlu ada kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan data pribadi. “Di sisi lain, kita juga harus memastikan bahwa penghapusan data tidak merugikan kepentingan publik,” imbuhnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat. Pigai menyatakan bahwa RUU HAM akan menjadi dasar hukum yang memadai untuk melindungi warga dari jejak digital yang bisa merugikan mereka. Ia berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif dan adil.
