Key Strategy: Jumhur Hidayat, lingkungan hidup, dan ekonomi-ekologi di Indonesia
Key Strategy – Jakarta – Ketika seorang aktivis buruh yang pernah berhadapan dengan kekuasaan kini justru dipercaya mengelola kebijakan lingkungan, publik seakan-akan dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang arah pembangunan Indonesia hari ini. Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup pada 27 April 2026 bukan sekadar peristiwa politik biasa, melainkan sebuah penanda bahwa isu lingkungan tidak lagi bisa dipandang sebagai domain teknis yang terpisah dari realitas sosial ekonomi masyarakat. Peristiwa ini menjadi titik temu antara ekologi dan keadilan sosial yang selama ini sering berjalan sendiri-sendiri.
Dalam lanskap pembangunan modern, hubungan antara lingkungan dan ekonomi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Konsep environmental justice atau keadilan ekologis menegaskan bahwa kerusakan lingkungan hampir selalu berdampak paling besar pada kelompok masyarakat yang paling rentan, seperti petani, nelayan, dan buruh. Dalam lingkup Indonesia, hal ini bukan sekadar teori.
Konflik agraria, pencemaran industri, hingga degradasi sumber daya alam berulang kali menunjukkan bahwa mereka yang hidup paling dekat dengan alam justru menjadi pihak yang paling pertama merasakan dampaknya. Rekam jejak Jumhur yang berangkat dari aktivisme sosial memberi perspektif berbeda dalam melihat persoalan ini. Ia bukan produk laboratorium kebijakan atau teknokrat murni, melainkan seseorang yang memahami bagaimana kebijakan dirasakan di lapangan.
Ini menjadi penting karena selama ini banyak kebijakan lingkungan berhenti pada tataran regulasi tanpa mampu menjawab realitas sosial yang kompleks. Pendekatan yang terlalu teknis seringkali gagal menjangkau dimensi kemanusiaan dari persoalan lingkungan itu sendiri.
