New Policy: Menteri Maman: Kenaikan harga BBM nonsubsidi tak berdampak ke UMKM
Menteri Maman: Peningkatan Harga BBM Nonsubsidi Tidak Mengguncang UMKM
Jakarta – Menteri Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tidak menciptakan dampak signifikan terhadap sektor usaha mikro. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih mengandalkan BBM subsidi, seperti solar subsidi, Pertalite, dan LPG 3 kg, yang harganya tetap dipertahankan oleh pemerintah.
“Dalam konteks energi bahan bakar, kenaikan harga BBM nonsubsidi seharusnya tidak menyebabkan gangguan. Kebanyakan UMKM menggunakan BBM subsidi, dan kenaikan tidak terjadi pada jenis tersebut,” ujar Maman kepada media di Jakarta, Senin.
Maman menekankan bahwa upaya pemerintah menjaga stabilitas harga BBM subsidi menjadi strategi penting untuk melindungi sektor usaha kecil di tengah situasi ketidakpastian global, terutama akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Menurutnya, meski BBM nonsubsidi naik, UMKM tetap aman dari tekanan tersebut.
Di sisi lain, Maman mengakui bahwa aspirasi utama yang masuk ke kementeriannya saat ini berkaitan dengan kenaikan harga plastik. Hal ini dipicu oleh gangguan pasokan nafta dari Timur Tengah. Pemerintah sedang bergerak mencari solusi alternatif, seperti mengarahkan pasokan ke wilayah lain seperti India, Afrika, dan Amerika.
“Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan sedang dilakukan untuk mengalihkan atau meminimalkan ketergantungan pada pasokan dari Timur Tengah,” tambahnya.
Sebagai contoh, Pertamina telah menaikkan harga BBM nonsubsidi sejak 18 April 2026, terkait kenaikan harga minyak global. Tarif Pertamax Turbo (RON 98) di Pulau Jawa meningkat dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter, Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter. Sementara itu, harga BBM subsidi tetap stabil, yakni Pertalite Rp10.000 per liter dan solar subsidi Rp6.800 per liter.
Harga Pertamax juga dijaga pada Rp12.300 per liter, serta Pertamax Green pada Rp12.900 per liter. Dengan langkah ini, pemerintah mencoba mengurangi beban bagi pelaku usaha mikro yang masih bergantung pada bahan bakar subsidi.
