Strategi Penting: KBRI Malaysia ingatkan SPLP bukan dokumen izin kerja

KBRI Malaysia ingatkan SPLP bukan dokumen izin kerja

Kuala Lumpur – Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, memberi peringatan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) hanya berfungsi sebagai pengganti paspor yang rusak, hilang, atau sudah tidak berlaku. Dokumen ini tidak memiliki fungsi sebagai izin kerja atau alat untuk memperpanjang masa tinggal WNI di luar negeri.

“SPLP ini hanya berlaku satu tahun, tidak bisa digunakan sebagai izin kerja,” ujar Dubes Iman dalam sesi siniar KBRI di Kuala Lumpur, Rabu.

Dubes menjelaskan bahwa SPLP berlaku untuk memudahkan WNI dalam kembali ke Tanah Air saat melakukan perjalanan satu kali. Ia menegaskan bahwa meskipun memiliki masa berlaku satu tahun, SPLP tidak dianggap sebagai dokumen resmi untuk memperpanjang izin tinggal. “Bukan berarti SPLP menjadi izin untuk tinggal setahun lagi, melainkan hanya untuk mengembalikan mereka ke Indonesia,” tambahnya.

Masa izin tinggal WNI di luar negeri, seperti Malaysia, bergantung pada jenis visa atau dokumen masuk yang diperoleh saat awal kedatangan. Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur, Idul Adheman, menambahkan bahwa WNI yang memiliki SPLP tetap bisa ditangkap jika izin tinggal mereka telah habis. “SPLP berlaku satu tahun, tapi tidak bisa dijadikan alasan untuk tinggal lebih lama di sini karena bukan izin tinggal,” katanya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Dalam siniar yang sama, KBRI Kuala Lumpur menyarankan WNI yang tidak memiliki izin tinggal resmi untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. Program ini memberikan kemudahan bagi warga asing yang tinggal melebihi batas izin, termasuk WNI, untuk mengajukan check out memo (COM) ke Departemen Imigrasi Malaysia. COM memungkinkan mereka kembali ke Indonesia tanpa melalui proses hukum, dengan biaya lebih rendah dibandingkan biaya normal.

Untuk mengajukan COM, WNI tanpa izin dapat menunjukkan paspor atau SPLP serta memperlihatkan tiket penerbangan pulang sesuai tanggal yang ditentukan. Program ini berlaku hingga 30 April 2026, sebagai upaya pemerintah Malaysia memudahkan pengelolaan migran di wilayahnya.