Yang Terjadi Saat: OJK Bali limpahkan 18 gadai ilegal ke Satgas Pasti
OJK Bali Serahkan 18 Unit Usaha Gadai Ilegal ke Satgas PASTI
Denpasar, Rabu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali mengalihkan 18 unit usaha gadai swasta yang tidak memiliki izin operasional ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kehadiran usaha gadai tanpa izin tetap akan ditindak oleh aparat hukum, tetapi melalui Satgas Pasti terlebih dahulu,” ujar Kepala OJK Bali Parjiman.
Awalnya, menurut Parjiman, tim regulator menemukan 19 perusahaan pergadaian yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha. Setelah dilakukan upaya persuasif, hanya satu perusahaan yang berhasil memenuhi syarat dan menerima izin usaha. Sisanya, hingga tenggat waktu 12 Januari 2026, masih ada 18 gadai swasta yang belum memenuhi persyaratan perizinan, meski alasan penundaan bermacam-macam.
Kelonggaran bagi usaha gadai swasta diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024. Aturan ini menjadi bagian dari Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, yang memberi waktu tiga tahun bagi pengusaha untuk mengurus perizinan. Setelah itu, perusahaan-perusahaan yang lolos perizinan wajib meningkatkan modal disetor minimal Rp2 miliar hingga 12 Januari 2029.
Penegakan Hukum Masih Berlangsung
Kepala Divisi Pengawasan OJK Bali, Zulkifli, menegaskan bahwa izin usaha menjadi faktor penting dalam melindungi konsumen. Ia menyebut, usaha gadai ilegal mencakup berbagai jenis, mulai dari benda elektronik hingga emas. Meski pihaknya telah mengirim surat dan menyiapkan lokasi khusus untuk penerbitan izin, respons dari para pengusaha masih terbatas.
“Beberapa usaha itu sudah tutup, tapi ada yang beralih ke bentuk operasi lebih sederhana, seperti berjualan di rumah pelaku usaha. Tidak menutup kemungkinan mereka tetap menjalankan aktivitas pergadaian,” tambah Zulkifli.
Menurutnya, alih-alih memberi waktu tambahan, OJK kini mengarahkan kasus-kasus tersebut ke Satgas Pasti. Dalam skema ini, aparat penegak hukum seperti Polri akan bertindak untuk menutup usaha yang masih ilegal. “Jangan kaget jika ada penutupan paksa, karena usaha tanpa izin termasuk dalam kategori ilegal yang bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.

