Agenda Kunjungan: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD

KPK Sita Surat sebagai Alat Tekanan Bupati Tulungagung pada Pejabat OPD

Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menggunakan surat pengunduran diri sebagai sarana untuk menekan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Surat tersebut kemudian disalahgunakan oleh GSW untuk mengontrol dan memaksa pejabat agar patuh kepada instruksi jabatannya,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

KPK menyebutkan bahwa GSW melakukan pelantikan pejabat OPD pada bulan Desember 2025. Setelah itu, ia meminta para pejabat menandatangani surat yang menyatakan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN), meskipun tidak semua pejabat mampu memenuhi tugas yang diberikan.

“Pejabat OPD Tulungagung dipanggil ke ruangan tertutup, di sana ada ajudannya, lalu diminta menandatangani surat yang sudah dicantumkan meterai, tetapi tidak terdapat tanggal,” tambah Asep.

Proses tersebut dilakukan agar para pejabat tidak memiliki bukti jelas mengenai surat yang mereka tanda tangani. Tidak hanya itu, mereka juga dibatasi dari membawa ponsel selama penandatanganan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Jika tidak memberikan uang, surat tersebut bisa dibuatkan tanggal kapan saja. Hal ini memperkuat dugaan bahwa surat dijadikan alat tekanan,” jelas Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam penyergapan tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Hari berikutnya, GSW dan adiknya, bersama 11 orang lainnya, dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara mendalam. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan uang dalam lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.