Hasil Pertemuan: Anggota DPR tekankan UU Kehutanan pro rakyat dan kelestarian alam

Anggota DPR Tekankan UU Kehutanan Pro Rakyat dan Konservasi Lingkungan

Di Jakarta, Jaelani, anggota Komisi IV DPR RI, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Kehutanan sebagai upaya meningkatkan keadilan, partisipasi masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan. Ia mengatakan bahwa pembaruan peraturan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola hutan yang berkelanjutan, transparan, serta sesuai kebutuhan masyarakat.

Penegakan hukum adat dan peran organisasi masyarakat dalam pengawasan kehutanan juga menjadi perhatian utama. Jaelani menyampaikan pandangan ini dalam rapat panja RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 41 Tahun 1999. Dia menekankan perlunya revisi yang menyelaraskan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, bukan sekadar sumber daya ekonomi.

“Pembaruan UU ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan pro rakyat,” ujarnya.

Jaelani mengungkapkan bahwa RUU Kehutanan perlu menyeimbangkan antara pengelolaan berkeadilan dan ekonomi. Ia menyoroti perlunya memperkuat sistem data kehutanan, agar dapat mendukung pengukuhan kawasan hutan, rencana pengelolaan, serta mitigasi perubahan iklim.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Menurut Jaelani, status hutan harus tetap jelas dan perubahan fungsinya tidak boleh terjadi secara sembarangan. “Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar, karena dapat mempercepat deforestasi, memperlemah ketahanan, dan meningkatkan konflik,” tambahnya.

Kepastian usaha dan hukum menjadi aspek penting dalam pemanfaatan hutan. Jaelani menegaskan bahwa rehabilitasi serta reklamasi lahan harus menjadi kewajiban bagi semua pihak. “RUU mengatur rehabilitasi lahan kritis, pendekatan partisipatif, dan sanksi,” jelasnya.

Sebagai anggota DPR yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, Jaelani juga meminta penyelesaian konflik tenurial secara adil. Ia menilai bahwa RUU perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat desa yang tinggal di sekitar hutan, serta meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya hutan.