Yang Dibahas: Hukum kemarin, Sahroni diperas oknum KPK hingga penyerahan uang negara
Hukum Kemarin: Penyelamatan Dana Negara dan Kasus Korupsi
Jakarta – Beberapa isu hukum yang terjadi pada hari sebelumnya mendapat perhatian, seperti kasus pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni oleh oknum KPK palsu, hingga serah terima dana penyelamatan negara sebesar Rp11,4 triliun. Berikut rangkuman berita hukum menarik yang bisa kembali diperhatikan:
Kasus Pemerasan terhadap Sahroni
Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa ia pernah diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Pemerasan tersebut meminta uang sejumlah Rp300 juta, dengan alasan untuk mendukung pimpinan KPK. Pemohonnya adalah seorang perempuan yang menemui Sahroni di kompleks parlemen. Setelah mengecek langsung ke KPK, ia memastikan bahwa oknum tersebut tidak resmi.
“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat diwawancara di Jakarta, Jumat.
Usulan Wapres Soal Kasus Andrie Yunus
Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan dibahas bersama Mahkamah Agung. Gibran menilai perlu adanya hakim ad hoc untuk menangani kasus tersebut. “Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan MA untuk memfasilitasi usul dan saran dari Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar,” jelas Yusril saat dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pembenaran Standardisasi Royalti Musik
Di Bali, Jumat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah RI berharap organisasi internasional membangun standar global dalam pengelolaan royalti musik dan lagu. Ia menekankan kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan serta distribusi dana tersebut. Organisasi yang menjadi fokus adalah WIPO, CISAC, dan IFPI.
“Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya,” kata Supratman, seperti dilaporkan di Jakarta.
Pemeriksaan Haji Her oleh KPK
KPK melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Khairul Umam atau Haji Her terkait proses pengurusan cukai di Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah mekanisme di lapangan. “Apakah prosedur pengurusan cukai sudah sesuai dengan standar yang berlaku di Ditjen Bea dan Cukai?” tanya Budi saat diwawancara di Jakarta, Jumat.
“Pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir. KPK tidak akan berhenti menelusuri kasus pengusaha rokok,” ujar Budi Prasetyo.
Penyerahan Dana Penyelamatan Negara
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan dana penyelamatan negara senilai Rp11,4 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Acara tersebut menampilkan tumpukan uang dalam jumlah besar sebagai hasil dari penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan tahun 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan nominal tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan Prabowo.

