Polda Kepri musnahkan sabu – ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus

Polda Kepri Hancurkan Barang Bukti Narkoba dari 24 Kasus

Batam – Dalam rangka penanganan kasus narkotika, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti, yang mencakup sabu, ekstasi, dan etomidate. Barang bukti tersebut berasal dari 24 laporan polisi yang melibatkan total 32 tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menyampaikan bahwa pemusnahan ini telah disetujui oleh Kejaksaan, dengan sebagian kecil barang bukti dialokasikan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

“Rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah dipisahkan untuk keperluan uji laboratorium dan sidang, mencakup sabu kristal seberat 1.828,56 gram dari total 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari 18.300 butir, serta etomidate 2.529 keping dari 2.571 keping,” ujar Suyono dalam konferensi pers di Batam, Jumat.

Pemusnahan dilakukan dengan mesin insinerator dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Alat ini dipilih agar barang bukti benar-benar dihancurkan, tidak meninggalkan residu, dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Suyono juga menjelaskan bahwa barang bukti merupakan hasil penindasan dari 24 laporan yang tersebar di berbagai lokasi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Masyarakat diharapkan aktif mengawasi lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada instansi hukum,” katanya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Ohei menambahkan, informasi tentang peredaran narkoba dapat disampaikan melalui call center 110 yang beroperasi 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps. Ini sebagai langkah untuk mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan pasangan suami istri AY dan NS. Pasangan tersebut menyimpan sabu seberat 183,61 gram, yang diketahui dikelola oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pemusnahan ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, yang mengharuskan barang sitaan narkoba dihancurkan dalam waktu tujuh hari setelah pengesahan dari Kejaksaan.