Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya
Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya
Dari Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke lokasi penertiban tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Area tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai zona bukaan tambang.
“Status izin usaha tambang di lokasi tersebut telah dibatalkan sejak 2017. Operasi pertambangan yang berlangsung sejak tahun itu hingga kini tidak memiliki dasar hukum yang sah,” jelas Bahlil dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Bahlil, PT AKT yang sebelumnya memiliki izin PKP2B telah kehilangan status hukumnya sejak 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut disebut masih beroperasi tanpa izin yang sah. “Proses penertiban dilakukan dengan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Sejak 26 Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang dulu digunakan PT AKT sebagai area bukaan tambang. Tim tersebut kembali menguasai wilayah tersebut setelah proses penertiban dilakukan.
Setelah proses verifikasi dan validasi, Satgas PKH menemukan tanda-tanda tindak pidana. Dengan berkoordinasi dengan instansi hukum, pada 26 Maret lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Negeri menetapkan ST sebagai tersangka dalam kapasitas Beneficial Ownership, serta seluruh perusahaan terkait PT AKT,” kata Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH.

