Kebijakan Baru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026), menyebutkan bahwa Yaqut telah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Perubahan ini berdasarkan permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Budi menjelaskan, pengalihan dilakukan setelah ditelaah dan diterima dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama masa penahanan ini.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan pers.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, melalui istrinya Silvia Harefa, mengatakan bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Silvia menuturkan, para tahanan tidak melihat sosok Yaqut saat mereka keluar untuk menjalani ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” tambah Silvia.
Sebelumnya, Yaqut ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) tadi malam setelah ia diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama, hingga 31 Maret 2026.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kasus korupsi kuota haji ini menyangkut dugaan pemotongan dana sebesar Rp 84,4 juta per jemaah agar haji tidak terjadi antre. KPK menyebut kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 622 miliar. Meski pernah memimpin Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR, Cak Imin (Immanuel Ebenezer) memilih tidak memberikan komentar terkait kasus Yaqut.

